Bandarlampung (Netizenku.com): Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meninjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung. PPKM Darurat di Kota Bandarlampung mulai dilaksanakan 12-20 Juli 2021.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya dan Dandim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes serta Forkopimda setempat menerima kunjungan Kapolda Lampung di Mapolres Bandarlampung, Rabu (14/7).
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan penanganan Covid-19 merupakan tugas bersama.
“Penerapan PPKM Darurat di Kota Bandarlampung merupakan konsekuensi dari Kota Bandarlampung sebagai ibu kota provinsi yang dikelilingi oleh kota-kota kecil di sekitarnya,” kata Hendro Sugiatno.
Kapolda berharap pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bandarlampung dapat berjalan dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam penurunan angka Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat Momentum Turunkan Kasus Covid-19
“Pro-kontra penerapan PPKM Darurat pasti ada, dengan niat baik dan tulus dari Pemerintah Daerah dan Forkopimda, kita harus jalan terus, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang paling utama,” ujar dia.
Kapolda meminta petugas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di lapangan melakukan penegakkan hukum bagi yang melanggar dengan cara humanis dan komunikatif secara masif, tegas, dan konsisten.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten sehingga mengurangi mobilitas masyarakat.
“Upayakan kurangi mobilitas minimal 30%, pemerintah mematok 50%, bukan hanya dengan penyekatan bagaimana kebijakan agar mobilitas pekerja benar 50% dan 25%,” kata dia.
Kapolda juga menyampaikan pemerintah pusat memantau pergerakan atau mobilitas masyarakat melalui aplikasi Google Mobility dan Facebook Mobility serta pantauan dari satelit NOAH melalui sensor cahaya.
“Jadi terlihat di setiap daerah pergerakan mobilitas masyarakat masih tinggi atau ada penurunan. Di samping menerapkan Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat ini, kita perlu meyakinkan kesadaran masyarakat bahwa Covid-19 itu nyata adanya,” pungkas dia. (Josua)