Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, mendukung kebijakan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk mencabut izin usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Kebijakan kepala daerah tentang penegakan hukum yang dilaksanakan, wajib kita dukung,” tegas dia usai penandatanganan MoU dengan Pemkot Bandarlampung di Aula Semergou, Senin (7/2).
Penandatanganan MoU tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mengaku selama pandemi Covid-19 sudah berulang kali memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar menjalankan prokes secara ketat.
“Kalau nanti ada yang bandel berkali-kali, kita tutup semua, bukan sementara, izinnya kita cabut,” ujar dia.
Eva Dwiana menjelaskan para pengusaha yang ingin membuka kembali tempat usahanya harus membuat surat pernyataan sebagai patokan.
“Di situ tertulis, kalau mereka tetap melanggar peraturan akan ditutup. Kita tidak mengimbau lagi,” kata dia.
Namun Eva Dwiana mengaku hingga hingga saat ini belum ada satupun izin usaha pelanggar prokes yang dicabut di Kota Bandarlampung.
Sejauh ini Tim Satgas Covid-19 bersama Tim Yustisi hanya memberikan peringatan tertulis dan sanksi penutupan sementara dengan melakukan penyegelan. (Josua)