Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Desa Margamulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Darsono, diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023. Pada pelaksanaan proyek rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan pemukiman gang, dengan menggunakan paving blok di tiga titik lokasi 2 dusun desa setempat.
Diketahui pembangunan jalan paving blok yang telah rampung dibangun ini dilakukan di Dusun Margomulyo 2 RT 08 dengan panjang 75 m dan lebar 2 m, dengan menghabiskan anggaran Rp26.955.500 serta pembangunan jalan paving di dusun yang sama dengan panjang 86 m lebar 2 m, dengan menghabiskan anggaran Rp33.893.600 serta pengerasan jalan lingkungan pemukiman gang paving blok Dusun Tegal Rejo RT 13, dengan panjang 177 m lebar 2 m dengan menghabiskan anggaran Rp71.063.800.
“Setelah kita lihat dan hitung untuk pengerjaan 3 titik pekerjaan paving blok di Desa Margomulyo itu banyak mark upnya, hampir 100 persen lebih,” kata Safrudin Tanjung, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) saat melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat terkait persoalan tersebut, Senin (27/11/2023).
Diutarakan Tanjung, mark up yang dilakukan Darsono terhadap proyek yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) tahap awal 2023 ini, diketahui akibat penetapan nilai proyek oleh Kades sangat tinggi dan sudah di luar batas kewajaran, yang biasanya dalam setiap pemasangan paving nilai permeter dan sudah dipotong pajak tidak lebih hanya menghabiskan biaya sekitar Rp85 ribu per meter perseginya.
Sedang harga yang dipatok pada proyek paving di desanya, yang diborongkannya kepada pihak ketiga tersebut, dalam permeter perseginya ditetapkan dengan harga, yang besarannya sekitar Rp200 ribu per meternya.
“Inikan, sama saja Kades sudah melakukan mark up di kegiatan pemasangan paving itu, dengan mengambil keuntungan berlebih buat pribadinya, yaitu lebih dari seratus persen, dan ini sudah sangat kelewatan dan harus ditindak,” ucap Tanjung.
Apalagi biasanya lanjut Tanjung setiap proyek serupa dalam hitungan riil permeternya tidak lebih hanya menghabiskan biaya sekitar tujuh puluh lima ribuan, itu pun sudah termasuk pajak.
“Nah kalau dibandingkan nilai yang dipatok Kades, ini sih membuktikan bahwa kadesnya sangat rakus,” cetusnya.
Untuk itu terkait persoalan ini, Tanjung berharap pihak inspektorat selaku pembinanya, untuk segera mengambil langkah berupa tindakan tegas terhadap ulah Kades tersebut.
“Kita berharap inspektorat segera memanggil Kades bersangkutan untuk dimintakan keterangannya terkait laporan yang kita lakukan, meskipun baru dilakukan secara lisan, belum secara tertulis,” harapnya.
Sementara itu menyikapi adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan Darsono ini, Sekretaris Inspektorat Pesawaran, M. Aseva, berjanji akan segera menindak lanjutinya.
“Ya, pastinya selaku pembina, kita akan segera memanggil Kades bersangkutan untuk kita lakukan klarifikasi akan kebenaran dari laporan yang dilakukan secara lisan oleh FMPB Pesawaran,” janji Aseva.
Meskipun, dalam proses penanganannya dan pemeriksaannya berdasarkan aturan baru bisa dilakukan di tahun 2024 mendatang, tapi tidak juga menyalahi kalau Kades perlu diberikan ruang untuk pembinaannya.
“Sebab kalau pengerjaannya tahun ini, ya aturannya, tahun depan kita baru bisa lakukan pemeriksaan, kalau untuk pembinaan pasti kita lakukan, kalau benar ada kelebihan uang, kita minta uang dikembalikan. Apalagi kalau benar kegiatan diborongkan, itukan jelas telah menyalahi aturan, Kades perlu tahu itu,” pungkasnya. (Soheh)