Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Pringsewu akhirnya berhasil diamankan.
Pringsewu (Netizenku.com): Terduga pelaku berinisial FGS (27), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu, Senin (16/6/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah sebelumnya FGS melarikan diri ke Pulau Jawa pasca penggerebekan pertama.
“FGS kami amankan saat kembali ke kampung halamannya. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri sejak penggerebekan beberapa bulan lalu,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu.
Kompol Rohmadi menjelaskan, kasus pencurian ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2790 US milik Egis Camelia (23), warga Pringsewu Selatan. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di halaman toko laundry pada Sabtu (11/1/2025), sekira pukul 15.00 WIB.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Selain FGS, satu pelaku lain berinisial YS telah lebih dulu diamankan oleh Polres Tanggamus dalam perkara berbeda. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran.
“Motor milik korban sempat ditemukan di rumah FGS saat penggerebekan pertama. Namun saat itu, FGS berhasil meloloskan diri. Kini, setelah berhasil diamankan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Rohmadi.
FGS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kompol Rohmadi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. (Reza)