Kabur ke Jakarta, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibekuk

Suryani

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Reza/NK.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Reza/NK.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial FA (20), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dibekuk saat berjualan dimsum di kawasan Jakarta Barat pada Selasa malam (20/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): “Pelaku kami amankan karena telah melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial AM yang masih berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga  Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Menurut Johannes, aksi bejat FA dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024. Tindak kekerasan seksual itu terjadi di beberapa lokasi, mulai dari rumah pelaku hingga sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga karena anaknya tidak pulang semalaman usai pergi bersama temannya. Saat diinterogasi, korban awalnya mengaku hanya menginap di Pringsewu. Namun, setelah didesak lebih lanjut, korban mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh FA, yang diketahui sebagai kekasihnya sendiri.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Tak terima atas perlakuan tersebut, sang ibu langsung melapor ke polisi. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai pedagang dimsum di Jakarta.

“Berkat bantuan keluarga korban, keberadaan pelaku berhasil kami lacak dan pelaku kami tangkap saat tengah berjualan,” ujar Johannes.

Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Johannes. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB