Kabur ke Jakarta, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibekuk

Suryani

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Reza/NK.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Reza/NK.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial FA (20), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dibekuk saat berjualan dimsum di kawasan Jakarta Barat pada Selasa malam (20/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): “Pelaku kami amankan karena telah melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial AM yang masih berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga  Jelang Idul Adha, Pemkab Pringsewu Gelar GPM Bersubsidi

Menurut Johannes, aksi bejat FA dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024. Tindak kekerasan seksual itu terjadi di beberapa lokasi, mulai dari rumah pelaku hingga sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga karena anaknya tidak pulang semalaman usai pergi bersama temannya. Saat diinterogasi, korban awalnya mengaku hanya menginap di Pringsewu. Namun, setelah didesak lebih lanjut, korban mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh FA, yang diketahui sebagai kekasihnya sendiri.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Bimtek, Kejari Pringsewu Geledah Kantor LPPAN

Tak terima atas perlakuan tersebut, sang ibu langsung melapor ke polisi. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai pedagang dimsum di Jakarta.

“Berkat bantuan keluarga korban, keberadaan pelaku berhasil kami lacak dan pelaku kami tangkap saat tengah berjualan,” ujar Johannes.

Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Pringsewu, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Johannes. (Reza)

Berita Terkait

Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Gadingrejo
Jaga Pringsewu, Sat Samapta Intensifkan Patroli di Hari Libur
Kapolres Pringsewu Ajak Pelajar Manfaatkan Teknologi secara Positif
Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu
Kejari Pringsewu Kembali Sita Uang Kasus Bimtek, Total Capai Rp563 Juta
Polres Pringsewu Gencar Sosialisasi Zero ODOL
Kejari Pringsewu Kawal Program MBG
Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Pardasuka Gelar Turnamen Sepak Bola

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:03 WIB

Parosil: Pasar Tematik Jadi Ikon Wisata Baru Lampung Barat

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:40 WIB

Sekda Nukman Tinjau Kesiapan Peresmian Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:35 WIB

Bupati Lambar Kunjungi PT Star Energy Geothermal Salak

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:37 WIB

Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Segera Diresmikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:05 WIB

Malam Terakhir TMMD, Satgas Lembur Tuntaskan Pekerjaan

Senin, 2 Juni 2025 - 20:16 WIB

Bupati Lambar Minta Pedagang Pasar Tematik Tak Aji Mumpung

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:37 WIB

Lolos Kedokteran Gigi, Anak Pensiunan ASN Raih Beasiswa Bupati Lambar

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:44 WIB

Rohaya Dapat Beasiswa Program Bupati, Parosil: Selamat!

Berita Terbaru

Keluarga Karya Kartadilaga, Foto: Iwan/NK.

Pesisir Barat

Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:42 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa (10/6/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:04 WIB

Proses evakuasi pohon tumbang di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Minggu (15/6/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Gadingrejo

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:42 WIB

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Parosil: Pasar Tematik Jadi Ikon Wisata Baru Lampung Barat

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:03 WIB

Sat Samapta Polres Pringsewu saat melaksanakan patroli di hari libur, Minggu (15/6/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Jaga Pringsewu, Sat Samapta Intensifkan Patroli di Hari Libur

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:13 WIB