Kabur ke Jakarta, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibekuk

Suryani

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Reza/NK.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Reza/NK.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial FA (20), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dibekuk saat berjualan dimsum di kawasan Jakarta Barat pada Selasa malam (20/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): “Pelaku kami amankan karena telah melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial AM yang masih berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga  Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Menurut Johannes, aksi bejat FA dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024. Tindak kekerasan seksual itu terjadi di beberapa lokasi, mulai dari rumah pelaku hingga sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga karena anaknya tidak pulang semalaman usai pergi bersama temannya. Saat diinterogasi, korban awalnya mengaku hanya menginap di Pringsewu. Namun, setelah didesak lebih lanjut, korban mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh FA, yang diketahui sebagai kekasihnya sendiri.

Baca Juga  AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Tak terima atas perlakuan tersebut, sang ibu langsung melapor ke polisi. Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai pedagang dimsum di Jakarta.

“Berkat bantuan keluarga korban, keberadaan pelaku berhasil kami lacak dan pelaku kami tangkap saat tengah berjualan,” ujar Johannes.

Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong ASN Jadi Birokrat Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Johannes. (Reza)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 12:43 WIB

Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:16 WIB

Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB