Lampung (Netizenku.com): Calon Presiden (Capres) Joko Widodo alias Jokowi membagikan sepeda di Depok, beberapa hari lalu, saat sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2019.
Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu akan menindaklanjuti ihwal pembagian sepeda oleh capres nomor urut 1 tersebut.
\”Itu harus kami kaji kembali, apakah masuk dalam unsurnya (pelanggaran) atau tidak, saya tidak bisa (komentar) karena tidak melihat itu. Tapi apabila ditemukan ada dugaan, maka akan kami masukkan dalam bagian temuan (pelanggaran),\” kata Fritz, Minggu (30/9/2018).
Menurutnya, pembagian sepeda yang dilakukan Jokowi cukup rumit untuk digolongkan sebagai pelanggaran kampanye.
Oleh karena itu, Bawaslu harus mengkaji secara mendalam untuk menentukan apakah pembagian sepeda itu salah satu bentuk pelanggaran kampanye atau bukan.
Fritz mengatakan, bisa saja sepeda dibagikan bukan saat kampanye.
Ia menyebutkan, pembagian materi di saat kampanye tetap diperbolehkan, yakni pembagian alat peraga kampanye (APK) yang harganya maksimal Rp 60 ribu.
\”Jadi tergantung itu soal materinya apa. Kemudan itu gimana. Kami harus lihat terbuktinya dalam hal apa, karena dalam melaksanakan tugasnya ataukah dalam kampanyenya,\” ujar Fritz.
\”Atau di dalam pembagian materinya? Itu kan tiga hal yang berbeda. Maka harus kami lihat dalam sebuah konteks apa hal itu terjadi,\” lanjut dia.
Sebelumnya, Calon Presiden Joko Widodo kembali membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat, saat pembagian sertifikat di Cimanggis, Depok, Kamis (27/9/2018).
Padahal, pada acara serupa pada Selasa (25/9/2018) dan Rabu (26/9/2018), Jokowi sudah menyetop kegiatan bagi-bagi sepedanya, karena sudah memasuki masa kampanye pilpres 2019.
Jokowi mengklaim, dia kembali mengadakan kuis berhadiah sepeda, karena sudah ada pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkannya melakukan hal tersebut.
Bahkan, Jokowi mengaku sudah bertanya langsung kepada Komisioner KPU. (kps/lan)