Jelang May Day, Rieke: Sudah Saatnya Honorer Menjadi ASN

Redaksi

Minggu, 29 April 2018 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rieke Diah Pitaloka saat berdialog bersama salah seorang honorer di Lampung, beberapa waktu lalu. (Foto: Netizenku.com)

Rieke Diah Pitaloka saat berdialog bersama salah seorang honorer di Lampung, beberapa waktu lalu. (Foto: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku.com): Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), beranggapan pemerintah harus bersikap adil terhadap para sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-pns.

Sebab, imbuh Rieke, mereka telah menghabiskan waktu puluhan tahun mengabdi kepada pemerintah. Sementara UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya mengakui dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga  IKRAR Kecam Tindakan Asusila di Kampus UIN

\”Padahal mereka sudah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah,\” tutur Rieke, saat menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan revisi UU ASN. \”Saat ini undang-undangnya tidak berkeadilan. Untuk itu kami mendesak Pak Presiden, Joko Widodo, agar memerintahkan dengan tegas kepada Menpan RB, Menkumham, dan Menteri Keuangan untuk segera bersama DPR membahas dan mengesahkan revisi UU itu di tahun 2018,\” tegas Rieke.

Baca Juga  Polisi Kejar Motif Pemilik Kotak yang Diduga Bom

Sikap berkeadilan pemerintah, tambahnya lagi, harus ditunjukkan lewat kebijakan konkrit dengan melakukan pengangkatan menjadi pegawai negeri seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-pns.

Poin tuntutan merevisi UU ASN menjadi salah satu dari lima tuntutan yang akan menjadi isu KRPI, saat peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei mendatang. (*)

Berita Terkait

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:25 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan kepada Marching Band FYBI, Juara Umum IOMBF 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Dorong Sinergi Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Gerakan Waber

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:48 WIB

AMSI Lampung Terima Penghargaan Kejati

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:06 WIB

PW IWO Lampung Kunjungi Lubi.co_space dan Bengkeldifabel

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:16 WIB

Pj. Gubernur Lampung Launching CSIRT Gabungan 6 Kabupaten untuk Perkuat Keamanan Siber di Provinsi Lampung

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:12 WIB

Inflasi Lampung Terus Terjaga, Pj. Gubernur Samsudin: Hasil Kerjasama Yang Solid Dengan TPID

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:13 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Renovasi Stadion Pahoman dan Masjid Raya Al-Bakrie Saburai

Berita Terbaru

Celoteh

Bung Mirza, Diajak Ngopi Sama Petani

Rabu, 4 Des 2024 - 20:10 WIB