Jelang May Day, Rieke: Sudah Saatnya Honorer Menjadi ASN

Redaksi

Minggu, 29 April 2018 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rieke Diah Pitaloka saat berdialog bersama salah seorang honorer di Lampung, beberapa waktu lalu. (Foto: Netizenku.com)

Rieke Diah Pitaloka saat berdialog bersama salah seorang honorer di Lampung, beberapa waktu lalu. (Foto: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku.com): Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), beranggapan pemerintah harus bersikap adil terhadap para sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-pns.

Sebab, imbuh Rieke, mereka telah menghabiskan waktu puluhan tahun mengabdi kepada pemerintah. Sementara UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya mengakui dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga  3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

\”Padahal mereka sudah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah,\” tutur Rieke, saat menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan revisi UU ASN. \”Saat ini undang-undangnya tidak berkeadilan. Untuk itu kami mendesak Pak Presiden, Joko Widodo, agar memerintahkan dengan tegas kepada Menpan RB, Menkumham, dan Menteri Keuangan untuk segera bersama DPR membahas dan mengesahkan revisi UU itu di tahun 2018,\” tegas Rieke.

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Sikap berkeadilan pemerintah, tambahnya lagi, harus ditunjukkan lewat kebijakan konkrit dengan melakukan pengangkatan menjadi pegawai negeri seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-pns.

Poin tuntutan merevisi UU ASN menjadi salah satu dari lima tuntutan yang akan menjadi isu KRPI, saat peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei mendatang. (*)

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB