Jelang May Day, Rieke: Sudah Saatnya Honorer Menjadi ASN

Redaksi

Minggu, 29 April 2018 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rieke Diah Pitaloka saat berdialog bersama salah seorang honorer di Lampung, beberapa waktu lalu. (Foto: Netizenku.com)

Rieke Diah Pitaloka saat berdialog bersama salah seorang honorer di Lampung, beberapa waktu lalu. (Foto: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku.com): Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), beranggapan pemerintah harus bersikap adil terhadap para sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-pns.

Sebab, imbuh Rieke, mereka telah menghabiskan waktu puluhan tahun mengabdi kepada pemerintah. Sementara UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya mengakui dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

\”Padahal mereka sudah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah,\” tutur Rieke, saat menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan revisi UU ASN. \”Saat ini undang-undangnya tidak berkeadilan. Untuk itu kami mendesak Pak Presiden, Joko Widodo, agar memerintahkan dengan tegas kepada Menpan RB, Menkumham, dan Menteri Keuangan untuk segera bersama DPR membahas dan mengesahkan revisi UU itu di tahun 2018,\” tegas Rieke.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Sikap berkeadilan pemerintah, tambahnya lagi, harus ditunjukkan lewat kebijakan konkrit dengan melakukan pengangkatan menjadi pegawai negeri seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-pns.

Poin tuntutan merevisi UU ASN menjadi salah satu dari lima tuntutan yang akan menjadi isu KRPI, saat peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei mendatang. (*)

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB