Jelang Idul Fitri Pemprov Lampung Pastikan Hewan Ternak Aman 

Luki Pratama

Senin, 25 Maret 2024 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Lili Mawarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Lili Mawarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Menjelang Idul Fitri, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, menjamin hewan ternak di wilayahnya aman dari penyakit yang menyerang.

Untuk itu pihaknya memperketat semua titik lalu lintas ternak dan melarang sapi yang berasal dari Pulau Jawa, terutama Jawa Tengah, masuk ke wilayah Lampung dalam rangka memastikan keamanan hewan ternak ketika memasuki Idul Fitri.

Kendati di Gunung Kidul penyakit membahayakan tersebut telah muncul kembali. Namun, pihaknya mengklaim sampai saat ini Provinsi Lampung tidak ditemukan kasus penyakit antraks yang menyerang hewan ternak.

Baca Juga  Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, terkait dengan penyakit antraks yang berada di Gunungkidul, belum sampai di Provinsi Lampung,” jelasnya.

Mengenai sistem sistem perketatan lalu lintas hewan, imbuhnya, pihaknya bekerja sama dengan Balai Karantina dan pos checkpoin.

“Petugas akan memeriksa surat ijin lalu lintas ternak dan menolak sapi yang berasal dari daerah yang terjangkit antraks,” tutupnya.

Baca Juga  Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Untuk diketahui, antraks adalah penyakit menular serius yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis. Bakteri ini dapat membentuk spora yang sangat resisten dan mampu bertahan hidup selama bertahun-tahun.

Antraks paling sering menyerang hewan gembala seperti sapi, domba, kambing, dan kuda. Penyakit ini juga dapat menular ke manusia dan hewan lainnya.

Orang dapat terjangkit antraks jika mereka menghirup spora bakteri, makan makanan atau minum air yang terkontaminasi, atau terkena spora pada luka atau goresan di kulit.

Baca Juga  Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Gejala antraks pada manusia dapat berupa demam, sakit kepala, dan nyeri otot. Pada kasus yang parah, antraks dapat menyebabkan kematian.

Hewan ternak rentan terhadap antraks jika mereka merumput di padang rumput yang terkontaminasi bakteri antraks. (Luki)

Berita Terkait

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat
BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB