Bandarlampung (Netizenku.com): Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah III ungkap optimalisasi peningkatan mutu pelayanan harus segera dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan akses program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III, Yudi Bastia, mengatakan saat ini lebih dari 90% penduduk Indonesia telah menjadi peserta program JKN, menilik dari data tersebut bukan tidak mungkin Indonesia akan segera mencapai Universal Health Converage (UHC).
Dirinya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersinergi meningkatkan mutu layanan JKN di berbagai sektor. Terlebih, sampai saat ini tercatat sekitar 80 juta penduduk Provinsi Lampung telah terdaftar menjadi peserta program JKN, dengan total fasilitas kesehatan kerja sama sebanyak, 640 FKTL dan 78 FKTL.
“Transformasi mutu layanan adalah hal yang mutlak dilakukan. Peserta BPJS Kesehatan harus mendapat pelayanan yang mudah, cepat, dan setara. Maka dari itu kami mengajak fasilitas kesehatan untuk dapat bersama-sama berbenah dan melakukan penyempurnaan layanan untuk mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/5).
Yudi menjelaskan, untuk meyakinkan sekaligus mengedukasi masyarakat, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan telah menampilkan spanduk janji layanan JKN di area pendaftaran. Janji Layanan JKN tersebut antara lain memuat informasi bahwa fasilitas kesehatan tersebut menerima NIK yang tercantum di KTP/KIS Digital sebagai syarat pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai dengan indikasi medis.
“Selain itu, juga menampilkan informasi bahwa fasilitas kesehatan melayani peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” turur Yudi.
Di tempat yang sama, Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan bahwa menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program JKN, Pemerintah Provinsi Lampung pun menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0734/V.02/2022 tentang Pelaksanaan program JKN di Provinsi Lampung.
“Sebelumnya pun telah kami buat Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Provinsi Lampung. Regulasi-regulasi tersebut merupakan wujud keseriusan kami dalam mendukung Program JKN ini. Kami berupaya memastikan agar seluruh penduduk Provinsi Lampung memiliki perlindungan dasar akan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta aktif Program JKN,” ungkap Arinal.
Arinal menambahkan, pelayanan kesehatan merupakan ujung tombak dalam perlindungan sosial. Oleh karena itu, langkah-langkah inovatif harus dilakukan seluruh pemangku kepentingan secara serentak agar pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung semakin baik ke depannya.
“Penandatanganan lembar spanduk komitmen transformasi mutu layanan ini adalah bentuk komitmen dan kesungguhan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dalam hal pelayanan kesehatan. Selanjutnya para bupati dan wali kota di Provinsi Lampung kami harapkan memenuhi ketersediaan jumlah fasilitas kesehatan, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta mutu layanan di setiap fasilitas kesehatan. Lalu kepada seluruh direktur rumah sakit, agar melakukan transformasi mutu layanan kepada peserta JKN. Jangan ada lagi diskriminasi pelayanan, administrasi yang sulit, dan lain sebagainya,” tegas Arinal. (Luki)