Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait program 100 hari Gubernur Lampung yang salah satunya berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Lampung Barat (Netizenku.com): Menurut Lesty, masyarakat sangat menantikan program ini, namun merasa kecewa setelah mengetahui bahwa pemutihan hanya berlaku untuk pokok pajak kendaraan. Sementara denda premi Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ tetap harus dibayar oleh wajib pajak.
“Banyak yang mengeluh karena ternyata denda Jasa Raharja dan SWDKLLJ masih dibebankan. Setelah dihitung, total yang harus dibayar tetap besar untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan mereka,” kata Lesty, Selasa (6/5/2025).
Ia menilai Pemerintah Provinsi Lampung melalui satuan kerja terkait perlu memperjelas informasi mengenai obyek pajak yang termasuk dalam program pemutihan.
“Jangan sampai masyarakat tersesat informasi. Sosialisasi harus diperbanyak, karena yang beredar di masyarakat saat ini, kendaraan mati berapa tahun pun hanya perlu bayar pajak satu tahun berjalan. Padahal kenyataannya tidak begitu,” jelasnya.
Keluhan juga datang dari warga Lampung Barat, Abdul Muis. Ia menyebut banyak warga yang datang ke Samsat dengan harapan mengikuti program pemutihan, justru pulang dengan kecewa.
“Sejak hari pertama pemutihan, Jumat 1 Mei lalu, banyak warga datang ke Samsat membawa berkas lengkap. Tapi banyak yang gagal ikut karena informasi yang mereka terima tidak sesuai kenyataan. Ada juga yang ditolak karena KTP-nya tidak sesuai dengan nama di STNK, sehingga tetap dikenakan denda,” ujarnya.
Masyarakat berharap ke depannya informasi program semacam ini bisa disampaikan dengan lebih jelas dan merata agar tidak menimbulkan kebingungan. (Iwan)