Jadi Kurir Sabu, Riki Terancam 12 Tahun Bui

Redaksi

Rabu, 23 Mei 2018 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Achmad Faruki alias Riki (30), warga Jalan Pajajaran, Gang Saipi no 19, Jaga Baya, Bandarlampung harus rela mendekam selama 12 tahun di penjara, lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 21 gram.

Terdakwa Riki dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Chandra Wati Prastuti SH karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.32 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Hasil Visum, Ardiansyah Diduga Tewas Karena Serangan Jantung

Dalam tuntutannya, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor 21.14 gram. \”Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,\” ucap Majelis hakim, Rabu (23/5).

Baca Juga  Diduga Teroris, Dua Pria Sukoharjo Diamankan

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. \”Sidang ditunda minggu depan, karena belum ada kesiapan dari jaksa,” kata majelis hakim.

Jaksa penuntut umum, mendapatkan barang bukti berupa satu tas warna coklat yang di dalamnya terdapat satu buah kotak rokok berisi dua paket besar sabu-sabu, dan lima belas paket kecil sabu-sabu dan satu unit hp merk nokia.

Baca Juga  OTT KPK Amankan Bupati Lamsel Beserta BB Rp700 Juta

Diketahui, sebelumnya terdakwa Riki ditangkap satuan anggota reserse narkoba Polresta Bandarlampung saat temannya Arif (DPO) untuk mengambil paket sabu di Jl. Ra Kartini pada 24 desember 2017, dengan imbalan Rp.500 ribu rupiah. (Mel)

Berita Terkait

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB