Jadi Kurir Sabu, Riki Terancam 12 Tahun Bui

Redaksi

Rabu, 23 Mei 2018 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Achmad Faruki alias Riki (30), warga Jalan Pajajaran, Gang Saipi no 19, Jaga Baya, Bandarlampung harus rela mendekam selama 12 tahun di penjara, lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 21 gram.

Terdakwa Riki dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Chandra Wati Prastuti SH karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.32 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Dalam tuntutannya, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor 21.14 gram. \”Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,\” ucap Majelis hakim, Rabu (23/5).

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. \”Sidang ditunda minggu depan, karena belum ada kesiapan dari jaksa,” kata majelis hakim.

Jaksa penuntut umum, mendapatkan barang bukti berupa satu tas warna coklat yang di dalamnya terdapat satu buah kotak rokok berisi dua paket besar sabu-sabu, dan lima belas paket kecil sabu-sabu dan satu unit hp merk nokia.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Diketahui, sebelumnya terdakwa Riki ditangkap satuan anggota reserse narkoba Polresta Bandarlampung saat temannya Arif (DPO) untuk mengambil paket sabu di Jl. Ra Kartini pada 24 desember 2017, dengan imbalan Rp.500 ribu rupiah. (Mel)

Berita Terkait

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terbaru

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB

Lampung

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Kamis, 19 Feb 2026 - 13:59 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB