Jadi Kurir Sabu, Riki Terancam 12 Tahun Bui

Redaksi

Rabu, 23 Mei 2018 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Achmad Faruki alias Riki (30), warga Jalan Pajajaran, Gang Saipi no 19, Jaga Baya, Bandarlampung harus rela mendekam selama 12 tahun di penjara, lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 21 gram.

Terdakwa Riki dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Chandra Wati Prastuti SH karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.32 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Dalam tuntutannya, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor 21.14 gram. \”Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,\” ucap Majelis hakim, Rabu (23/5).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. \”Sidang ditunda minggu depan, karena belum ada kesiapan dari jaksa,” kata majelis hakim.

Jaksa penuntut umum, mendapatkan barang bukti berupa satu tas warna coklat yang di dalamnya terdapat satu buah kotak rokok berisi dua paket besar sabu-sabu, dan lima belas paket kecil sabu-sabu dan satu unit hp merk nokia.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Diketahui, sebelumnya terdakwa Riki ditangkap satuan anggota reserse narkoba Polresta Bandarlampung saat temannya Arif (DPO) untuk mengambil paket sabu di Jl. Ra Kartini pada 24 desember 2017, dengan imbalan Rp.500 ribu rupiah. (Mel)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB