Bandarlampung (Netizenku.com): Inovasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung berhasil menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyumbangkan nilai tertinggi dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandarlampung, Sri Asiyah, mengatakan pelayanan adminduk Disdukcapil masuk dalam klaster pertama KLA, hak sipil dan kebebasan.
\”Bagaimana anak itu mempunyai hak untuk memiliki identitas salah satunya Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran,\” ujar Sri Asiyah di ruang kerjanya, Selasa (27/4).
Lima klaster hak anak dalam kebijakan KLA yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
\”Alhamdulilah Disdukcapil ini banyak inovasi dan saya akui bagus karena salah satu yang diminta pusat adalah bagaimana OPD membuat inovasi-inovasi seperti kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak, rumah sakit, rumah aman, panti asuhan, termasuk memperjelas status anak yang tidak memiliki orang tua,\” kata Sri.
Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk Gugus Tugas KLA yang terdiri dari 37 OPD, termasuk Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dan dipimpin oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan Dinas PPPA sebagai Sekretariat.
Sri mengatakan Dinas PPPA pada Maret 2021 mengikuti proses penginputan internal untuk penilaian KLA Tahun 2021.
\”Berdasarkan penilaian scecara mandiri, ada 5 klaster dan 24 indikator. Ke-24 indikator menyangkut hampir seluruh OPD dan instansi vertikal seperti Kepolisan dan Kejaksaan,\” ujar dia.
Usai proses penginputan internal, lanjut Sri, selanjutnya akan ada penilaian berkas dari tingkat provinsi dan verifikasi lapangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sri mengatakan situasi pandemi Covid-19 membuat penilaian KLA Tahun 2020 diundur di tahun ini.
Sebelumnya, pada 2018 lalu Kota Bandarlampung berhasil meraih Predikat KLA Tingkat Pratama dan di 2019 kembali berhasil meraih Predikat KLA Tingkat Madya.
Namun Sri mengakui dari kelima klaster yang disebutkan, salah satu klaster yakni perlindungan khusus mendapatkan nilai rendah.
\”Perlindungan khusus mencakup tanggap bencana dan ini yang belum ada karena kita belum pernah mengalami bencana alam. Kalaupun ada bencana seperti banjir sudah ditangani,\” pungkas Sri.
Kepala Disdukcapil Bandarlampung, Ahmad Zainuddin, mengatakan Disdukcapil terlibat sebagai Gugus Tugas KLA dengan memfasilitasi warga dalam pelayanan 3 in 1.
\”Alhamdulilah kita memberikan sumbangan yang cukup signifikan dalam penilaian KLA. Terobosan yang kami lakukan meningkatkan pelayanan, kami bekerja sama dengan Koordinator Wilayah Kecamatan,\” ujar A Zainuddin.
Koordinator Wilayah Kecamatan, lanjut dia, mengkoordinir anak-anak didik untuk dibuatkan KIA bagi anak-anak yang belum berumur 17 tahun.
\”Ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada anak-anak, kalau kita minta kepada orang tuanya agak lama, dengan dikoordinir sekolah lebih cepat,\” kata Zainuddin. (Josua)