415 Warga Bernung Terima Sertifikat PTSL, Jangan Langsung Diagunkan!

Leni Marlina

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Pemerintahan Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, bagikan sebanyak 415 bidang Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tahun anggaran 2024, yang diterbitkan oleh Badan Pertahan Nasional (BPN), di Balai Desa setempat, Kamis (9/1/2025).

Ratusan sertifikat ini diserahkan langsung oleh perwakilan pihak BPN Kabupaten Pesawaran, Danang Adi, kepada Kepala Desa Bernung, Deswan yang kemudian di bagian langsung kepada masyarakat secara bergantian melalui kepala dusun masing-masing.

Dalam sambutannya Kepala Desa Bernung Deswan, mewanti-wanti kepada masyarakatnya, agar bisa menjaga sertifikat yang telah diterima tersebut secara baik dan jangan terburu-buru diagunkan ke pihak bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulilah dari jumlah 415 sertifikat yang kita ajukan itu tidak ada kendala, semuanya terselesaikan. Pesan saya jadikanlah sertifikat itu wasiat, jangan buru-buru diagunkan ke bank untuk modal usaha, kalau pun bisa kita wariskan ke anak cucu kita, kalau mau usaha mulailah dari yang kecil jangan modal besar lantaran mengagunkan sertifikat,” saran Deswan.

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

Dirinya mengimbau kepada masyarakat, setelah menerima sertifikat sebaiknya jangan langsung disimpan, periksalah terlebih dahulu, karena dimungkinkan ada kesalahan baik itu dari ukuran luas lahan mau pun nama dan tanggal lahir pemilik.

“Semua serifikat sudah tersalurkan, meskipun ada beberapa yang belum terselesaikan, yang belum dibagi hari ini akan kita serahkan di tahap berikutnya. Sebaiknya nanti ketika menerima sertifikat untuk diteliti kembali takutnya ada kesalahan dan jika ada kesalahan sebaiknya segera dikoordinasikan ke pihak Pokmas agar diperbaiki kembali ke BPN sesuai dengan kepemilikannya,” ucap Deswan.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada pihak Pokmas selaku perpanjangan tangan BPN dalam melaksanakan program sertifikat PTSL di Desa Bernung.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

“Tentunya saya ucapkan terimakasih atas dukungannya dari semua pihak, baik itu peserta PTSL maupun pihak Pokmas. Kalau pun ada keselahan dari kami maupun Pokmas kami mohon maaf, mudah-mudahan serifikat ini bisa bermanfaat, saya juga ucapkan terimakasih kepada pihak BPN yang sudah mendampingi hingga terselesaikannya program ini,” ucapnya.

Perwakilan BPN, Danang Adi, dalam kesempatan tersebut, mengutarakan untuk program serifikat PTSL di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2024 menargetkan 4250 sertifikat.

“Tahun anggaran 2024 kita BPN targetkan 4250 bidang, yang terbesar di Desa Bernung yakni 415 bidang dan alhamdulilah berkat kerja keras kita bersama target yang besar itu tercapai,” kata Danang.

Lebih lanjut Danang mengutarakan, jika terjadi kesalahan pada sertifikat akan secepatnya dilakukan perbaikan oleh pihak BPN.

“Jika ada perbaikan mohon segera dikoordinasikan ke Pokmas, secara kolektif disertakan tanda terima, untuk mencegah sertifikat hilang, dimungkinkan paling banyak perbaikan di luas lahan, karena kita menggunakan alat ukur yang canggih, jadi ukuran kami lebih presisi tidak sama dengan ketika diukur saat pembelian yang hanya menggunakan meteran manual, jadi mohon dimengerti. Kami sangat mengapresiasi atas kerjasama, kami ucapkan terimakasih karena target besar kita bisa menyelesaikan keseluruhannya,” ungkapnya.

Baca Juga  Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar

Sementara itu, Ketua Pokmas Desa Bernung Agus, menyarankan jika ada masyarakat yang akan melakukan perbaikan, diberi tenggat waktu tiga hari.

“Setelah menerima sertifikat apa bila ada kekeliruan, baik itu luas, nama, dapat berkoordinasi dengan pihak desa atau pun pihak Pokmas, kami beri tenggat waktu 3 hari setelah menerima sertifikat, jangan lupa melampirkan foto kopi dan KTP, untuk mempermudah kerja kami, kesalahan yang terjadi pada sertifikat ditulis dibelakang KK.m,” minta Agus. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB