Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025

Suryani

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Lampung dalam Rapat Finalisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Pj Gubernur Lampung dalam Rapat Finalisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Pj. Gubernur Samsudin memimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025 secara virtual, di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Lampung, Jumat (3/1/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan operasional turunannya, terutama mengenai Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung sekaligus sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, kegiatan ini juga menandai kesiapan akhir dalam mengimplementasikan penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Uji coba split payment dana Opsen PKB dan dana Opsen BBNKB secara real time sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung adalah dari sektor Pajak Daerah yang di dalamnya antara lain terdapat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.

Baca Juga  Ingat, 2025 Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Perusahaan Tidak Taat akan Ditindak

Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. Sebagaimana yang diamanatkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.

Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Pengaturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota sesuai dengan potensi pada masing-masing kabupaten kota. Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota atau split payment tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Sehingga kapasitas fiskal pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan lebih baik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Gubernur Samsudin menekankan agar sinergitas antar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB perlu menjadi perhatian.

Pasalnya, sinergitas pemungutan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik. Selain itu, mekanisme tersebut juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga  Tiga Poin Asesmen Pj Gubernur Lampung Terkait Inflasi, Mesuji dalam Sorotan

Menurut Pj. Gubernur, hal yang tidak kalah penting untuk dipahami adalah terkait bagaimana mekanisme pembagian dan pelimpahan dana opsen PKB dan opsen BBNKB kepada Pemerintah kabupaten/kota.

“Diperlukan suatu kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap alur proses pelimpahan dana Opsen PKB, Opsen BBNKB, denda Opsen PKB dan denda Opsen BBNKB, sehingga dapat dipastikan bahwa dana tersebut dapat tersalurkan secara cepat dan tepat guna mendanai pembangunan yang ada di Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Pj. Gubernur.

Dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Baca Juga  Wagub Bachtiar Basri Ajak Pensiunan PNS Bersama Bangun Lampung

Selanjutnya, Pj. Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024 tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Dengan dana opsen yang langsung diterima ini, Pj. Gubernur juga meminta kepada seluruh Pj. Bupati/Walikota agar fokus pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan rusak di daerahnya masing-masing.

Selain itu, dengan diberlakukannya keringanan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Saya mengharapkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melaksanakan ketentuan opsen ini dengan sungguh-sungguh, agar kita dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah,” pungkas Pj. Gubernur.

Rapat dihadiri oleh Pj. Sekdaprov Lampung, Kaban Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kadis ESDM, Karo Hukum, Plt. Kepala Bapenda serta para Pj. Bupati/Walikota, Sekda dan Kepala OPD yang membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.(*)

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030
Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung
Dengar Keluhan Petani Singkong, Pj. Gubernur Samsudin Terbitkan Surat Edaran Bela Kesejahteraan Petani
Provinsi Lampung Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah, Capaian Inflasi 2024 Terbaik Sepanjang Sejarah
Staf Ahli Gubernur Pimpin Apel Mingguan, Sampaikan Arahan Pj. Gubernur Lampung Terkait P3K dan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem
Perayaan Natal Oikoumene Provinsi Lampung 2024, Momentum Pererat Persatuan dalam Keberagaman
Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Anniversary Yay Tennis, Dorong Pengembangan Olahraga Tenis di Provinsi Lampung

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:43 WIB

DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

Senin, 13 Januari 2025 - 22:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung

Senin, 13 Januari 2025 - 15:23 WIB

Provinsi Lampung Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045

Senin, 13 Januari 2025 - 15:13 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah, Capaian Inflasi 2024 Terbaik Sepanjang Sejarah

Senin, 13 Januari 2025 - 10:22 WIB

Staf Ahli Gubernur Pimpin Apel Mingguan, Sampaikan Arahan Pj. Gubernur Lampung Terkait P3K dan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:12 WIB

Perayaan Natal Oikoumene Provinsi Lampung 2024, Momentum Pererat Persatuan dalam Keberagaman

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:05 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Anniversary Yay Tennis, Dorong Pengembangan Olahraga Tenis di Provinsi Lampung

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:26 WIB

KPU Provinsi Lampung Serahkan Surat Keputusan Mirzani-Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Berita Terbaru

Pringsewu

Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:32 WIB

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir saat menggelar pertemuan dengan BKPSDM. (Soheh/Nk)

Pesawaran

Nasir Minta BKPSDM Tambah Kuota Penerimaan PPPK

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:48 WIB