Liwa (Netizenku.com): Keberadaan buruh di Lampung saat ini, tidak menjadi perhatian khusus dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung. Hal tersebut disampaikan ratusan buruh saat bertatap muka dengan Mukhlis Basri, Selasa (6/11).
Idris, koordinator buruh bongkar muat di wilayah Panjang Bandarlampung, mengakui selama ini profesi buruh tidak menjadi perhatian dari wakil rakyat asal Lampung. Untuk itu mereka berharap politisi senior Lampung tersebut memperhatikan nasib mereka.
\”Selama ini nasib kami tidak ada yang memperhatikan apalagi mau berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan, untuk itu kami menaruh harapan besar pada pak Mukhlis,\” kata Idris.
Idris berharap, Mukhlis sebagai putra daerah asal Lampung dan keseharian tinggal di Lampung tentu mengenal dan paham kondisi di Lampung. \”Selama ini banyak anggota DPR RI Dapil Lampung bukan orang Lampung, jadi sekarang tepatnya pada Pemilu 2019 mendatang kita harus dukung caleg DPR RI Dapil Lampung 1 dari PDI Perjuangan nomor urut 4,\” kata dia.
Sementara Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Joko Purwanto, mengakui pendapatan dari buruh bongkar muat, hanya sekitar Rp830 ribu/hari dan itu masih jauh dari kebutuhan hidup layak.
\”Upah yang kami dapatkan masih sangat kecil, karena saat ini pendapatan tergantung hasil bongkar muat barang, bukan berdasarkan UMP, serta tidak mendapatkan jaminan pendidikan dan kesehatan dari tempat mereka bekerja,\” jelasnya.
Mendengar curhatan para buruh, Mukhlis mengatakan dirinya merupakan orang Lampung tentu akan memperjuangkan kehidupan orang Lampung dan itu bisa kita perjuangan sepanjang mau dan mampu.
\”Saya akan memperjuangkan nasib petani dan buruh di Lampung, yang saat ini tingkat kehidupan masih jauh dari layak, dan salah satu langkah yang akan saya lakukan adalah berkoordinasi dengan kementerian terkait, untuk mengucurkan program pembangunan ke Lampung,\” kata Mukhlis.
Terkait pendapatan buruh yang tidak sesuai dengan UMP, dirinya siap memfasilitasi perjuangan buruh di Lampung dengan pihak tempat mereka bekerja, karena aturan sudah jelas apa saja yang harus dipenuhi pihak perusahaan.
\”Buruh di Lampung harus mendapat upah sesuai dengan UMP, karena itu kewajiban dari perusahaan atau pihak swasta mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan,\” tandas Mukhlis. (iwan)