Informasi Awal Bawaslu RI, Johan Sulaiman Kampanye di Luar Jadwal

Redaksi

Senin, 2 November 2020 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (2/11). Foto: Netizenku.com

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (2/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Johan Sulaiman diduga melanggar pidana pemilihan karena melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Johan Sulaiman diduga melakukan kampanye di akun pribadi media sosial Facebook miliknya melalui iklan berbayar. Kampanye media sosial yang belum waktunya digelar Johan Sulaiman merupakan informasi awal yang bersumber dari Bawaslu RI bersama sejumlah daerah lainnya.

Bawaslu Kota Bandarlampung kemudian melakukan penelusuran atas informasi awal tersebut dan dijadikan temuan.

\”Ditemukan oleh pengawas pemilihan pada 24 Oktober 2020, sementara jadwal kampanye di media sosial berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, kampanye di media sosial semestinya dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020,\” kata Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (2/11).

Baca Juga  Selamatkan Gakkumdu dari Potensi Pelanggaran HAM

Artinya calon hanya diberikan waktu 14 hari kampanye di media sosial sebelum menjelang masa tenang.

\”Sementara ini sudah dilakukan di Oktober.\”

Bawaslu Bandarlampung telah melakukan pemanggilan terhadap Johan Sulaiman sejak Minggu (1/11) dan Senin (2/11) untuk meminta klarifikasi atas hal tersebut, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan undangan Bawaslu.

\”Hari ini merupakan undangan klarifikasi yang kedua dan sama dengan yang pertama, beliau tidak dapat menghadirinya,\” ujar Yahnu.

Selanjutnya, dengan bahan bukti-bukti dan keterangan yang ada, Bawaslu Bandarlampung tetap akan melakukan kajian bersama dengan dua lembaga lainnya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bandarlampung, kepolisian dan kejaksaan, karena kampanye di luar jadwal masuk ke ranah dugaan pidana pemilihan.

Johan Sulaiman tak sendirian, Bawaslu juga memanggil Nofra Hardiko Sahputra yang mengaku sebagai relawan pada Minggu (1/11) pukul 15.00 WIB.

Baca Juga  Sentra Gakkumdu Provinsi Supervisi Bawaslu Bandarlampung

Pemanggilan Nofra Hardiko Sahputra tertuang dalam Surat Bawaslu tentang Temuan Nomor 011/TM/PW/Kot/08.01/X/2020.

Selain Nofra, Bawaslu juga telah meminta keterangan dari tim operator dan tim pemenangan Johan Sulaiman.

\”Kita sudah melakukan konfirmasi ke tim operator akun resmi dan dinyatakan itu bukan akun resmi yang didaftarkan di KPU Kota Bandarlampung. Ini lebih mengarah pada akun pribadi karena memang yang digunakan adalah nama pribadi bukan nama tim pasangan calon,\” ujar Yahnu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 187 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga  Polda Lampung Petakan Kerawanan Pilkada di 8 Kab/Kota

\”Artinya walaupun ini bukan paslon tetapi karena bunyi dari sanksinya ini setiap orang, jadi setiap orang bisa saja diduga dan menjadi pelaku dari adanya kegiatan kampanye di luar jadwal,\” kata dia.

Yahnu menyesalkan sikap Johan Sulaiman yang tidak memenuhi dua kali undangan klarifikasi, pihaknya tetap akan memproses dugaan pidana pemilihan tersebut di Sentra Gakkumdu.

\”Kita memanggil ingin mengetahui apakah ini memang benar akun pribadi yang bersangkutan atau tidak namun karena yang bersangkutan tidak memenuhi undangan yang sudah dua kali ini, kami juga tidak bisa memastikan betul bahwa ini adalah milik Johan Sulaiman. Itulah gunanya kami mau meminta klarifikasi sebenarnya hari ini tapi kan kita tidak mengabaikan informasi terkait dengan itu,\” pungkas Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Tunggu Tanggal Mainnya
DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 16:55 WIB

Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Tanggamus Gelar Syukuran

Rabu, 4 September 2024 - 13:08 WIB

Putra Asli Tanggamus Tedi Kurniawan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 3 September 2024 - 18:44 WIB

Satlantas Polres Tanggamus Rutin Antisipasi Kemacetan Jam Rawan

Senin, 2 September 2024 - 21:08 WIB

Ungkapan Syukur, Ketua DPD PAN Tanggamus Santuni 100 Anak Yatim Piatu di Gisting

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:33 WIB

DAMAR Daftar Ke KPU Tanggamus: Bawa Pimpinan Parpol Pengusung dan Unsur Pendukung 

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:09 WIB

Sah..!!! Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Daftarkan Diri ke KPU

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:02 WIB

Ini Kata Paslon Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Saat Melangkah ke KPU Tanggamus

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Tanggamus Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Bagikan Sembako bagi Warga Kurang Mampu

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:50 WIB

Atlet Hapkido Lampung mempersembahkan 3 medali perunggu di PON Aceh-Sumut 2024, Selasa (10/9/2024). (Ist/NK)

Nasional

PON XXI, Lampung Masih Jaga Asa Target 10 Besar Klasemen Akhir

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:37 WIB

Pesawaran

DPD Golkar Pesawaran Siap “Rusak” Menangkan Pasangan Arisan

Selasa, 10 Sep 2024 - 14:43 WIB