Informasi Awal Bawaslu RI, Johan Sulaiman Kampanye di Luar Jadwal

Redaksi

Senin, 2 November 2020 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (2/11). Foto: Netizenku.com

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (2/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Johan Sulaiman diduga melanggar pidana pemilihan karena melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Johan Sulaiman diduga melakukan kampanye di akun pribadi media sosial Facebook miliknya melalui iklan berbayar. Kampanye media sosial yang belum waktunya digelar Johan Sulaiman merupakan informasi awal yang bersumber dari Bawaslu RI bersama sejumlah daerah lainnya.

Bawaslu Kota Bandarlampung kemudian melakukan penelusuran atas informasi awal tersebut dan dijadikan temuan.

\”Ditemukan oleh pengawas pemilihan pada 24 Oktober 2020, sementara jadwal kampanye di media sosial berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, kampanye di media sosial semestinya dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020,\” kata Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (2/11).

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

Artinya calon hanya diberikan waktu 14 hari kampanye di media sosial sebelum menjelang masa tenang.

\”Sementara ini sudah dilakukan di Oktober.\”

Bawaslu Bandarlampung telah melakukan pemanggilan terhadap Johan Sulaiman sejak Minggu (1/11) dan Senin (2/11) untuk meminta klarifikasi atas hal tersebut, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan undangan Bawaslu.

\”Hari ini merupakan undangan klarifikasi yang kedua dan sama dengan yang pertama, beliau tidak dapat menghadirinya,\” ujar Yahnu.

Selanjutnya, dengan bahan bukti-bukti dan keterangan yang ada, Bawaslu Bandarlampung tetap akan melakukan kajian bersama dengan dua lembaga lainnya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bandarlampung, kepolisian dan kejaksaan, karena kampanye di luar jadwal masuk ke ranah dugaan pidana pemilihan.

Johan Sulaiman tak sendirian, Bawaslu juga memanggil Nofra Hardiko Sahputra yang mengaku sebagai relawan pada Minggu (1/11) pukul 15.00 WIB.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

Pemanggilan Nofra Hardiko Sahputra tertuang dalam Surat Bawaslu tentang Temuan Nomor 011/TM/PW/Kot/08.01/X/2020.

Selain Nofra, Bawaslu juga telah meminta keterangan dari tim operator dan tim pemenangan Johan Sulaiman.

\”Kita sudah melakukan konfirmasi ke tim operator akun resmi dan dinyatakan itu bukan akun resmi yang didaftarkan di KPU Kota Bandarlampung. Ini lebih mengarah pada akun pribadi karena memang yang digunakan adalah nama pribadi bukan nama tim pasangan calon,\” ujar Yahnu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 187 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

\”Artinya walaupun ini bukan paslon tetapi karena bunyi dari sanksinya ini setiap orang, jadi setiap orang bisa saja diduga dan menjadi pelaku dari adanya kegiatan kampanye di luar jadwal,\” kata dia.

Yahnu menyesalkan sikap Johan Sulaiman yang tidak memenuhi dua kali undangan klarifikasi, pihaknya tetap akan memproses dugaan pidana pemilihan tersebut di Sentra Gakkumdu.

\”Kita memanggil ingin mengetahui apakah ini memang benar akun pribadi yang bersangkutan atau tidak namun karena yang bersangkutan tidak memenuhi undangan yang sudah dua kali ini, kami juga tidak bisa memastikan betul bahwa ini adalah milik Johan Sulaiman. Itulah gunanya kami mau meminta klarifikasi sebenarnya hari ini tapi kan kita tidak mengabaikan informasi terkait dengan itu,\” pungkas Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:01 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Lomba Bobot Kambing

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:32 WIB

BKKBN Apresiasi Pelayanan KB Terpadu di Tubaba

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:21 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis

Senin, 16 Juni 2025 - 21:02 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Tubaba Gelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:04 WIB

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:10 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:26 WIB

Polres Tubaba Gelar Penyuluhan Hukum

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:14 WIB

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Bank Indonesia Gelar FESyar Sumatera 2025 di Lampung

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:31 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:18 WIB

Pringsewu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:35 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Salurkan BPJS dan Santunan ke Pekerja Rentan

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:26 WIB

Lampung Selatan

Supriyanto Dilantik Jadi Sekda Lampung Selatan

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:17 WIB