Bandarlampung (Netizenku.com): Dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, berinisial (SH) terhadap mahasiswi (EP) menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
Mereka menilai kampus adalah sebuah lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan nilai-nilai dan norma yang dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Apalah jadinya bila dalam kampus terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswinya, tentu akan berdampak kepada kepercayaan publik dalam memasukkan sanak famili di kampus tersebut.
Seperti yang disampaikan Ketua Ikatan Relawan Alumni Raden Intan (IKRAR), Kahfi, sangat disayangkan atas dugaan pelecehan seksual yang menimpa EP oleh oknum dosen SH pada 21 Desember lalu. \”Sebagai bangsa yang mengenal adat timur tentu ini hal memalukan, karena tindakan tersebut terjadi di dalam kampus, terlebih berlatar pendidikan agama. Oleh karenanya, IKRAR yang anggotanya merupakan Alumni ataupun pernah mengenyam bangku kuliah di UIN Raden Intan Lampung tentu meminta pihak birokrasi agar bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini dengan memberhentikan sementara oknum dosen tersebut sampai selesai putusan hukum tetap,\” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, rektor sebagai pimpinan tertinggi harus dapat menjamin korban agar tetap bisa menyelesaikan proses studi S1 yang sedang ditempuh. \”Tentu ini merupakan kebijakan yang harus dikeluarkan oleh rektor dalam memberi perlindungan terhadap publik yang telah memilih kampus UIN Raden Intan sebagai tempat menimba ilmu dengan background agama. Jangan sampai, kampus malah melakukan tindakan intimidasi terhadap korban dan keluarga. Sehingga proses hukum dapat segera diselesaikan oleh Polda,\” imbuhnya.
Kemudian, dalam menangani proses hukum yang sudah diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tentu dapat segera menindaklanjuti agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku oknum dosen SH dan korban EP bisa menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasanya.
\”Karena memanusiakan manusia adalah kunci menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagaimana, hal itu pun tertuang dalam Pancasila, sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Bila dosen saja tidak dapat memanusiakan mahasiswinya, maka sepatutnya keadilan yang beradab ditegakkan,\” pungkasnya. (Aby)