Iklan Kampanye Jokowi, KPU: Kaitannya Dewan Pers, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran

Avatar

Senin, 22 Oktober 2018 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Untuk membahas soal pemasangan iklan rekening kampanye Joko Widodo-Ma\’ruf Amin di media cetak, piha KPU akan menemui Bawaslu.

\”Kita belum ketemu Bawaslu, karena mekanismenya nanti kita akan duduk bersama dengan Gugus Tugas, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Ini mungkin kaitannya dengan Dewan Pers, karena kaitannya dengan media cetak. Jadi kita belum bisa mengambil keputusan,\” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Menurut Wahyu, dalam pertemuan nanti KPU bisa berada dalam posisi anggota Gugus Tugas atau pun ahli untuk memberikan keterangan.

Tapi Wahyu belum mengetahui jadwal pertemuan. Yang pasti pembahasan soal definisi citra diri yang belum dituangkan dalam PKPU.

Definisi citra diri menurutnya baru terdapat di Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gugus Tugas, KPU, KPI, Dewan Pers.

\”Dalam norma peraturan KPU belum diatur, tetapi dalam peraturan bersama Gugus Tugas, antara KPU, Bawaslu dan KPI, Dewan Pers itu sudah dirumuskan. Kita menggunakan analogi citra diri untuk peserta pemilu legislatif yaitu, logo atau gambar partai politik dan nomor urut partai politik,\” kata Wahyu.

Baca Juga  SDN 2 Pringsewu Selatan Optimis Raih Penghargaan Adiwiyata

\”Kita menggunakan analogi itu, maka citra diri Pilpres wapres adalah gambar pasangan calon, dan nomor urut pasangan calon. Dalam peraturan Gugus Tugas itu sudah ada. Tapi yang saya sebutkan dalam peraturan KPU itu belum dituangkan dalam norma,\” imbuhnya.

Meskipun soal citra diri sudah ada di dalam SKB, tetapi KPU akan membahas seberapa besar SKB itu bisa dijadikan dasar.

Wahyu mengaku persoalan definisi citra diri masih menjadi perdebatan. Namun jika sudah ada penyebutan visi dan misi hal itu merupakan kampanye.

\”Yang debatable itu citra diri, tapi kalau persoalan visi misi program sudah jelas (kampanye). Tanpa citra diri, kalau sudah ada visi misi program ya sudah kampanye itu,\” ungkapnya.

Baca Juga  KPU Ungkap Delapan Tantangan Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait pemasangan iklan rekening kampanye pasangan Joko Widodo-Ma\’ruf Amin di media cetak.

Bawaslu akan memanggil dan memeriksa pelapor hingga Timses Jokowi selama 14 hari mendatang terhitung sejak teregister pada Jumat (19/10).

Bawaslu Duga Ada Pelanggaran

Sebelumnya, Bawaslu menduga iklan itu mengandung unsur pelanggaran.

\”Dugaannya memang ada (pelanggaran), tapi kita masih mengkaji untuk menjadikannya sebagai temuan. Kami sedang perintahkan bagian penanganan pelanggaran buat tindak lanjutinya,\” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (17/10/2018).

Bagja mengatakan pihaknya belum melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, saat ini Bawaslu masih mengkaji unsur kampanye dalam iklan tersebut.

\”Tapi ini masih obrolan ya, belum pleno. Tapi kemungkinan besar akan ditindaklanjuti. Nah, saat ini kami masih telaah dulu dan kaji dulu, apakah masuk iklan kampanye apa nggak,\” kata Bagja.

\”Kalau ditindak dan kemungkinan terbukti, ya tentu ditindak. Tapi kan tergantung Sentra Gakkumdu, ada polisi, ada jaksa, nanti mereka menilai itu seperti apa,\” sambungnya.

Baca Juga  Marwan Jafar Turun Langsung di Pembekalan Bacaleg PKB Lampung

Bagja juga mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye di media massa. Masa kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 21 Maret hingga 13 April 2019.

\”Kami harus cek juga apakah masanya kampanye di media massa sudah apa belum. Kan belum masanya, ya. Kan di media massa itu 21 hari sebelum masa tenang, itu baru boleh dimulai di media massa,\” tutur Bagja.

Diketahui, Jokowi-Ma\’ruf memasang iklan di media massa. Dalam iklan di koran nasional tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.

Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10/2018). (dtc/lan)

Berita Terkait

Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Bawaslu Tuntaskan Pemetaan TPS Rawan
Kontes dan Expo Sapi APPSI 2024, Pj. Gubernur Lampung Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan PORSADINAS VI 2024, Wadah Santri Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Pemprov Lampung Raih Predikat Opini Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tolak Politik Uang
Pj. Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Lampung di Perantauan Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah
Dekranasda Lampung Hadirkan Nuansa Budaya di Bazar Amal Tahunan WIC Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB