Iklan Kampanye Jokowi, KPU: Kaitannya Dewan Pers, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran

Avatar

Senin, 22 Oktober 2018 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Untuk membahas soal pemasangan iklan rekening kampanye Joko Widodo-Ma\’ruf Amin di media cetak, piha KPU akan menemui Bawaslu.

\”Kita belum ketemu Bawaslu, karena mekanismenya nanti kita akan duduk bersama dengan Gugus Tugas, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Ini mungkin kaitannya dengan Dewan Pers, karena kaitannya dengan media cetak. Jadi kita belum bisa mengambil keputusan,\” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Menurut Wahyu, dalam pertemuan nanti KPU bisa berada dalam posisi anggota Gugus Tugas atau pun ahli untuk memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi Wahyu belum mengetahui jadwal pertemuan. Yang pasti pembahasan soal definisi citra diri yang belum dituangkan dalam PKPU.

Definisi citra diri menurutnya baru terdapat di Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gugus Tugas, KPU, KPI, Dewan Pers.

\”Dalam norma peraturan KPU belum diatur, tetapi dalam peraturan bersama Gugus Tugas, antara KPU, Bawaslu dan KPI, Dewan Pers itu sudah dirumuskan. Kita menggunakan analogi citra diri untuk peserta pemilu legislatif yaitu, logo atau gambar partai politik dan nomor urut partai politik,\” kata Wahyu.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

\”Kita menggunakan analogi itu, maka citra diri Pilpres wapres adalah gambar pasangan calon, dan nomor urut pasangan calon. Dalam peraturan Gugus Tugas itu sudah ada. Tapi yang saya sebutkan dalam peraturan KPU itu belum dituangkan dalam norma,\” imbuhnya.

Meskipun soal citra diri sudah ada di dalam SKB, tetapi KPU akan membahas seberapa besar SKB itu bisa dijadikan dasar.

Wahyu mengaku persoalan definisi citra diri masih menjadi perdebatan. Namun jika sudah ada penyebutan visi dan misi hal itu merupakan kampanye.

\”Yang debatable itu citra diri, tapi kalau persoalan visi misi program sudah jelas (kampanye). Tanpa citra diri, kalau sudah ada visi misi program ya sudah kampanye itu,\” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait pemasangan iklan rekening kampanye pasangan Joko Widodo-Ma\’ruf Amin di media cetak.

Bawaslu akan memanggil dan memeriksa pelapor hingga Timses Jokowi selama 14 hari mendatang terhitung sejak teregister pada Jumat (19/10).

Bawaslu Duga Ada Pelanggaran

Sebelumnya, Bawaslu menduga iklan itu mengandung unsur pelanggaran.

\”Dugaannya memang ada (pelanggaran), tapi kita masih mengkaji untuk menjadikannya sebagai temuan. Kami sedang perintahkan bagian penanganan pelanggaran buat tindak lanjutinya,\” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (17/10/2018).

Bagja mengatakan pihaknya belum melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, saat ini Bawaslu masih mengkaji unsur kampanye dalam iklan tersebut.

\”Tapi ini masih obrolan ya, belum pleno. Tapi kemungkinan besar akan ditindaklanjuti. Nah, saat ini kami masih telaah dulu dan kaji dulu, apakah masuk iklan kampanye apa nggak,\” kata Bagja.

\”Kalau ditindak dan kemungkinan terbukti, ya tentu ditindak. Tapi kan tergantung Sentra Gakkumdu, ada polisi, ada jaksa, nanti mereka menilai itu seperti apa,\” sambungnya.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Bagja juga mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye di media massa. Masa kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 21 Maret hingga 13 April 2019.

\”Kami harus cek juga apakah masanya kampanye di media massa sudah apa belum. Kan belum masanya, ya. Kan di media massa itu 21 hari sebelum masa tenang, itu baru boleh dimulai di media massa,\” tutur Bagja.

Diketahui, Jokowi-Ma\’ruf memasang iklan di media massa. Dalam iklan di koran nasional tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.

Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10/2018). (dtc/lan)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB