Lampung (Netizenku.com): Pemasangan iklan nomor rekening sumbangan untuk Joko Widodo (Jokowi)-Ma\’ruf Amin di media cetak, melanggar aturan.
Itu karena iklan tersebut memuat gambar pasangan nomor urut 1 tersebut.
KPU menegaskan, seharusnya iklan pasangan calon di media massa belum diperbolehkan saat ini.
\”Jadi kampanye di media massa itu ditentukan waktunya 21 hari sebelum masa tenang kampanye,\” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy\’ari saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/10/2018).
Masa tenang kampanye adalah tiga hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.
Itu berarti iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, lanjut Hasyim, baru bisa dilakukan pada 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang pada 14 April 2019.
\”Itu baru boleh kampanye menggunakan media massa,\” jelas dia.
Untuk itu, iklan nomor rekening Jokowi-Ma\’ruf bagi yang ingin berdonasi tersebut seharusnya tidak boleh diterbitkan.
Apalagi dalam iklan itu wajah Jokowi-Ma\’ruf beserta nomor urutnya pun tertera dengan jelas.
\”Mestinya nggak boleh dari segi waktu,\” ujar Hasyim.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf sebagai pihak yang memasang, merasa perlu mencantumkan gambar pasangan nomor urut 1 itu sebagai penambah pesan dari tujuan iklan tersebut.
KPU menyerahkan kepada Bawaslu mengenai hal ini.
\”Silakan pembelaan di Bawaslu,\” sebut Hasyim.
Seperti diketahui, muncul iklan di sebuah koran soal nomor rekening bagi yang ingin berdonasi kepada Jokowi-Ma\’ruf.
Dalam iklan tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.
Saat ini pihak Bawaslu tengah mengkaji apakah ada pelanggaran pada iklan rekening Jokowi-Ma\’ruf itu.
Sekretaris TKN Jokowi-Ma\’ruf, Hasto Kristiyanto, berdalih perlu mencantumkan gambar dan nomor urut agar iklan rekeningnya lebih diketahui publik.
\”Kita kan mau mengumumkan nomor rekening agar diketahui oleh publik. Kalau nggak ada gambar Pak Jokowi, emangnya harus pakai masker? Harus pakai tutup?\” ungkap Hasto, Kamis (18/10).
Aturan soal iklan kampanye di media massa ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal 275 diatur soal kampanye pemilu yang salah satunya bisa melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.
Pada pasal 276, teknis waktu diatur lebih detail lagi. Bunyinya sebagai berikut:
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f (iklan di media massa) dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (dtc/lan)