Iklan Jokowi di Koran Melanggar, KPU: Kampanye di Media Massa 21 Maret 2019

Avatar

Jumat, 19 Oktober 2018 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pemasangan iklan nomor rekening sumbangan untuk Joko Widodo (Jokowi)-Ma\’ruf Amin di media cetak, melanggar aturan.

Itu karena iklan tersebut memuat gambar pasangan nomor urut 1 tersebut.

KPU menegaskan, seharusnya iklan pasangan calon di media massa belum diperbolehkan saat ini.

\”Jadi kampanye di media massa itu ditentukan waktunya 21 hari sebelum masa tenang kampanye,\” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy\’ari saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/10/2018).

Masa tenang kampanye adalah tiga hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.

Itu berarti iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, lanjut Hasyim, baru bisa dilakukan pada 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang pada 14 April 2019.

Baca Juga  Arief Budiman Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Atas Aduan Eks Komisioner KPU Mesuji

\”Itu baru boleh kampanye menggunakan media massa,\” jelas dia.

Untuk itu, iklan nomor rekening Jokowi-Ma\’ruf bagi yang ingin berdonasi tersebut seharusnya tidak boleh diterbitkan.

Apalagi dalam iklan itu wajah Jokowi-Ma\’ruf beserta nomor urutnya pun tertera dengan jelas.

\”Mestinya nggak boleh dari segi waktu,\” ujar Hasyim.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf sebagai pihak yang memasang, merasa perlu mencantumkan gambar pasangan nomor urut 1 itu sebagai penambah pesan dari tujuan iklan tersebut.

KPU menyerahkan kepada Bawaslu mengenai hal ini.

\”Silakan pembelaan di Bawaslu,\” sebut Hasyim.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Lampung di Perantauan Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Seperti diketahui, muncul iklan di sebuah koran soal nomor rekening bagi yang ingin berdonasi kepada Jokowi-Ma\’ruf.

Dalam iklan tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.

Saat ini pihak Bawaslu tengah mengkaji apakah ada pelanggaran pada iklan rekening Jokowi-Ma\’ruf itu.

Sekretaris TKN Jokowi-Ma\’ruf, Hasto Kristiyanto, berdalih perlu mencantumkan gambar dan nomor urut agar iklan rekeningnya lebih diketahui publik.

\”Kita kan mau mengumumkan nomor rekening agar diketahui oleh publik. Kalau nggak ada gambar Pak Jokowi, emangnya harus pakai masker? Harus pakai tutup?\” ungkap Hasto, Kamis (18/10).

Baca Juga  Miris, Lion Air JT 610 Jatuh, Info Hoax Bertebaran

Aturan soal iklan kampanye di media massa ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 275 diatur soal kampanye pemilu yang salah satunya bisa melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.

Pada pasal 276, teknis waktu diatur lebih detail lagi. Bunyinya sebagai berikut:

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f (iklan di media massa) dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pendidikan Kepemimpinan NU, Wujudkan Pemimpin Berintegritas dan Berlandaskan Akhlak Mulia
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Balai Inseminasi Buatan, Dorong Modernisasi dan Peningkatan Stok Pangan
Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Subianto
Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Masyarakat Lampung, Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tertib, Aman, dan Lancar
Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur
Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kerja DPD RI Asal Dapil Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB