Bandarlampung (Netizenku.com) : Bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Bandarlampung, Ike Edwin-Zam Zanariah, mengunjungi Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung di Jalan Endro Suratmin Sukarame, Selasa (18/8).
\”Kunjungan koordinasi saja,\” kata Ike usai melakukan pertemuan tertutup dengan Anggota Bawaslu Lampung.
Dang Ike, sapaan akrabnya, mengaku optimis dengan hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan calon perseorangan yang saat ini dalam tahapan pleno tingkat kecamatan.
\”Optimis, harus semangat. Kita tetap percaya dengan KPU dan Bawaslu,\” ujar Dang Ike.
Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan kunjungan Ike-Zam terkait mekanisme verifikasi faktual virtual dukungan perbaikan.
\”Kan verifikasi faktual di lapangan itu ada yang video call. Tadi dia mempertanyakan kenapa baru diinformasikan bahwa mekanisme video call itu harus disertai dengan surat keterangan. Misalnya sakit bila dia sakit atau berada di luar daerah,\” kata Khoir.
Menurut penuturan Khoir, mekanisme tersebut berdasarkan surat keputusan KPU RI bukan Bawaslu.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
\”Itu kita sampaikan untuk meluruskan,\” ujarnya.
Dan sesuai surat edaran Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi diberikan mandat untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual.
\”Supervisi ini tidak hanya kita lakukan di Kota Bandarlampung tapi juga di Metro dan Lampung Timur,\” katanya.
Bawaslu Lampung tidak melakukan supervisi khusus terkait pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan calon perseorangan di Bandarlampung.
Supervisi yang dilakukan Bawaslu Lampung merupakan sebuah kewajaran, bukan personal masing-masing anggota, karena disertai dengan surat tugas.
\”Akan tetapi karena dukungan yang paling banyak ini di Bandarlampung maka kita kemudian memaksimalkan supervisi di Bandarlampung,\” ujar Khoir. (Josua)