IKADIN Lampung Komit ‘Benamkan’ Mafia Tanah dalam Penjara

Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan mengenai adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial AM di Provinsi Lampung. Diduga oknum jaksa tersebut bersengketa dengan warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Warga desa Malang Sari didampingi oleh LBH Bandar Lampung mengadvokasi lahan mereka yang diklaim oleh oknum Jaksa AM. Advokasi yang dilakukan oleh LBH Bandarlampung berujung pelaporan ke Kepolisian Daerah Lampung. Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jawardi dilaporkan oleh oknum jaksa AM.

“Padahal yang dilakukan oleh Direktur LBH Bandarlampung adalah adalah tugas profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Laporan tersebut ditujukan kepada rekan advokat yang sedang mendampingi masyarakat (klien) dalam melakukan pembelaan hak-hak kliennya, adalah keliru dan mengancam profesi advokat itu sendiri,” papar Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun dalam siaran persnya, Kamis (10/3).

Baca Juga  Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 angka 1, lanjut dia, disebutkan tegas dan jelas bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Artinya Undang-Undang menjamin bahwa, upaya melalui jalan non-litigasi, seperti upaya ajudikasi, pengaduan-pengaduan ke lembaga negara yang sah dan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi si klien. Termasuk dalam upaya yang diperkenankan oleh undang-undang, dan negara dalam hal ini aparat penegak hukum harus melindungi hak tersebut,” tegas aktivis 98 ini.

Ia juga mengatakan, Advokat memliki hak imunitas yang dijamin secara sah oleh UU Advokat dalam Pasal 16. bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Mengenai ‘itikad baik’ yang dimaksud, jelas Penta, di dalam Undang-Undang Advokat tidak bertentangan dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, agenda pemberantasan “Mafia Tanah” itu sendiri digalakkan oleh pemerintah, dan hal tersebut dapat dilihat terang, dimana Kementerian ATR/BPN sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum.

“Pun Jaksa Agung, Burhanuddin juga ikut menginstruksikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah. Bahkan Jaksa Agung secara gamblang menyatakan tidak segan menyeret mafia tanah ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai kejaksaan yang terlibat.

Baca Juga  Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Maka, Rekan Advokat yang mendampingi Masyarakat menempuh upaya non litigasi diluar persidangan dengan melaporkan adanya dugaan mafia tanah itu sendiri adalah dibenarkan oleh pemerintah, dan justru hal itu mendukung upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Maka, segala upaya yang ditujukan menyerang profesi advokat dalam melakukan pembelaan kliennya dengan itikad baik, adalah menyerang kehormatan dan menyerang profesi advokat itu sendiri,” ujar dia.

Ia menegaskan, DPD IKADIN Lampung mendukung penuh upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah, dan mengecam tindakan pelaporan Direkur LBH Bandarlampung yang tengah menjalankan tugas profesi advokat.

“Lindungi profesi advokat dan benamkan mafia tanah, dalam Penjara,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD
Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD
Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih
Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan
Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung
DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027
Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:16 WIB

Bupati Tubaba Teken MoU dengan UMJ, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01 WIB

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:02 WIB

Sekda Tubaba Iwan Mursalin Perkuat Sinergi Pemerintahan se-Lampung Lewat Retreat

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Keluhan Minim Penerangan di RSUD Tubaba Ditangani, Kini Terang dan Nyaman Melintas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:22 WIB

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:04 WIB

Prilian Tiwi Masuk 15 Penulis Cerita Rakyat Lampung Lewat “Rahasia Las Sengok”

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Tubaba Segera Tetapkan 7 Pejabat Hasil Selter. Tahapan Tinggal Menunggu Pertek BKN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:14 WIB