IKADIN Lampung Komit ‘Benamkan’ Mafia Tanah dalam Penjara

Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan mengenai adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial AM di Provinsi Lampung. Diduga oknum jaksa tersebut bersengketa dengan warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Warga desa Malang Sari didampingi oleh LBH Bandar Lampung mengadvokasi lahan mereka yang diklaim oleh oknum Jaksa AM. Advokasi yang dilakukan oleh LBH Bandarlampung berujung pelaporan ke Kepolisian Daerah Lampung. Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jawardi dilaporkan oleh oknum jaksa AM.

“Padahal yang dilakukan oleh Direktur LBH Bandarlampung adalah adalah tugas profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Laporan tersebut ditujukan kepada rekan advokat yang sedang mendampingi masyarakat (klien) dalam melakukan pembelaan hak-hak kliennya, adalah keliru dan mengancam profesi advokat itu sendiri,” papar Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun dalam siaran persnya, Kamis (10/3).

Baca Juga  Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 angka 1, lanjut dia, disebutkan tegas dan jelas bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Artinya Undang-Undang menjamin bahwa, upaya melalui jalan non-litigasi, seperti upaya ajudikasi, pengaduan-pengaduan ke lembaga negara yang sah dan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi si klien. Termasuk dalam upaya yang diperkenankan oleh undang-undang, dan negara dalam hal ini aparat penegak hukum harus melindungi hak tersebut,” tegas aktivis 98 ini.

Ia juga mengatakan, Advokat memliki hak imunitas yang dijamin secara sah oleh UU Advokat dalam Pasal 16. bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Mengenai ‘itikad baik’ yang dimaksud, jelas Penta, di dalam Undang-Undang Advokat tidak bertentangan dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, agenda pemberantasan “Mafia Tanah” itu sendiri digalakkan oleh pemerintah, dan hal tersebut dapat dilihat terang, dimana Kementerian ATR/BPN sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum.

“Pun Jaksa Agung, Burhanuddin juga ikut menginstruksikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah. Bahkan Jaksa Agung secara gamblang menyatakan tidak segan menyeret mafia tanah ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai kejaksaan yang terlibat.

Baca Juga  BULOG Turun Serentak ke Pasar, Stok Beras Lampung Capai 264.884 Ton

Maka, Rekan Advokat yang mendampingi Masyarakat menempuh upaya non litigasi diluar persidangan dengan melaporkan adanya dugaan mafia tanah itu sendiri adalah dibenarkan oleh pemerintah, dan justru hal itu mendukung upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Maka, segala upaya yang ditujukan menyerang profesi advokat dalam melakukan pembelaan kliennya dengan itikad baik, adalah menyerang kehormatan dan menyerang profesi advokat itu sendiri,” ujar dia.

Ia menegaskan, DPD IKADIN Lampung mendukung penuh upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah, dan mengecam tindakan pelaporan Direkur LBH Bandarlampung yang tengah menjalankan tugas profesi advokat.

“Lindungi profesi advokat dan benamkan mafia tanah, dalam Penjara,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah
Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau
Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung
Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN
Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan
Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB