IKADIN Lampung Komit ‘Benamkan’ Mafia Tanah dalam Penjara

Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan mengenai adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial AM di Provinsi Lampung. Diduga oknum jaksa tersebut bersengketa dengan warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Warga desa Malang Sari didampingi oleh LBH Bandar Lampung mengadvokasi lahan mereka yang diklaim oleh oknum Jaksa AM. Advokasi yang dilakukan oleh LBH Bandarlampung berujung pelaporan ke Kepolisian Daerah Lampung. Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jawardi dilaporkan oleh oknum jaksa AM.

“Padahal yang dilakukan oleh Direktur LBH Bandarlampung adalah adalah tugas profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Laporan tersebut ditujukan kepada rekan advokat yang sedang mendampingi masyarakat (klien) dalam melakukan pembelaan hak-hak kliennya, adalah keliru dan mengancam profesi advokat itu sendiri,” papar Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun dalam siaran persnya, Kamis (10/3).

Baca Juga  MPR Sebagai Pengawal Demokrasi

Mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 angka 1, lanjut dia, disebutkan tegas dan jelas bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Artinya Undang-Undang menjamin bahwa, upaya melalui jalan non-litigasi, seperti upaya ajudikasi, pengaduan-pengaduan ke lembaga negara yang sah dan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi si klien. Termasuk dalam upaya yang diperkenankan oleh undang-undang, dan negara dalam hal ini aparat penegak hukum harus melindungi hak tersebut,” tegas aktivis 98 ini.

Ia juga mengatakan, Advokat memliki hak imunitas yang dijamin secara sah oleh UU Advokat dalam Pasal 16. bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD, Gubernur Mirza Tangguk “Aplaus”

Mengenai ‘itikad baik’ yang dimaksud, jelas Penta, di dalam Undang-Undang Advokat tidak bertentangan dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, agenda pemberantasan “Mafia Tanah” itu sendiri digalakkan oleh pemerintah, dan hal tersebut dapat dilihat terang, dimana Kementerian ATR/BPN sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum.

“Pun Jaksa Agung, Burhanuddin juga ikut menginstruksikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah. Bahkan Jaksa Agung secara gamblang menyatakan tidak segan menyeret mafia tanah ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai kejaksaan yang terlibat.

Baca Juga  Dekranasda Lampung Ajak UMKM Naik Kelas

Maka, Rekan Advokat yang mendampingi Masyarakat menempuh upaya non litigasi diluar persidangan dengan melaporkan adanya dugaan mafia tanah itu sendiri adalah dibenarkan oleh pemerintah, dan justru hal itu mendukung upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Maka, segala upaya yang ditujukan menyerang profesi advokat dalam melakukan pembelaan kliennya dengan itikad baik, adalah menyerang kehormatan dan menyerang profesi advokat itu sendiri,” ujar dia.

Ia menegaskan, DPD IKADIN Lampung mendukung penuh upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah, dan mengecam tindakan pelaporan Direkur LBH Bandarlampung yang tengah menjalankan tugas profesi advokat.

“Lindungi profesi advokat dan benamkan mafia tanah, dalam Penjara,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Setiap Jamaah Haji Asal Lampung Terima Uang Saku dari Gubernur
Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid
Di atas Rata-rata Nasional, Lampung Bukukan Pendapatan 30,23% Belanja 24,62%
Pemerataan Pembangunan Lampung Bukan Soal Provinsi Baru, Melainkan Kepemimpinan
Ekonomi Lampung Triwulan 1 2025 Resilient Tumbuh 5,47 Persen Tertinggi di Sumatera
Indikator Ekonomi Lampung Mulai Menunjukkan Pelemahan

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:21 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Penutupan Diklat Bimtek Amanat Nusantara

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:12 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Diklat Bimtek Amanat Nusantara

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:26 WIB

Pemkab Lamsel Salurkan BPJS dan Santunan ke Pekerja Rentan

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:17 WIB

Supriyanto Dilantik Jadi Sekda Lampung Selatan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:42 WIB

Bupati Lamsel Tegaskan Camat Wajib Aktif dan Responsif

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:33 WIB

Bupati Egi: Disiplin Kunci Lampung Selatan Maju

Senin, 16 Juni 2025 - 20:52 WIB

Harga Pangan Melonjak Usai Iduladha

Senin, 16 Juni 2025 - 20:42 WIB

Inovatif! Rawa Selapan Wakili Lamsel di Lomba Desa Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Lampung Barat

Tugutani Tanjung Raya Juara Purajaya Cup 2025

Jumat, 20 Jun 2025 - 19:56 WIB

Kegiatan Fun Walk dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-74 di Komplek Uluan Nughik, Jumat (20/6/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Dorong Bidan Tekan Angka Stunting

Jumat, 20 Jun 2025 - 18:22 WIB

Kadis Dikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Foto: Ist.

Bandarlampung

Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru SPMB Jalur Domisili 

Jumat, 20 Jun 2025 - 16:56 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUDAM, Imam Ghozali, Foto: Ist.

Bandarlampung

100 Hari Kerja, Plt Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM

Jumat, 20 Jun 2025 - 16:45 WIB

Rahmat Mirzani Djausal (Kiri), Marindo Kurniawan (Kanan), Foto: Ist.

Bandarlampung

Gubernur Lampung Lantik Marindo Kurniawan sebagai Sekda Termuda

Jumat, 20 Jun 2025 - 16:38 WIB