Idul Adha 1442 H, PPKM Darurat Diperketat 18-25 Juli

Redaksi

Minggu, 18 Juli 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual tentang libur Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Sabtu (17/7) malam. Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual tentang libur Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Sabtu (17/7) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7) malam, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, pembatasan kegiatan silaturahmi oleh masyarakat, pembatasan kegiatan di tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktifitas masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan diambil setelah mempertimbangkan pengalaman masa libur sejak tahun lalu yang mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 empat hingga lima kali lipat.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Seluruh masyarakat diimbau silaturahmi virtual dan Posko Desa/Kelurahan dan anggota RT/RW agar membatasi wilayahnya.

“Tidak menerima tamu dari luar daerahnya, dan warga tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah,” kata Wiku dalam konferensi pers virtualnya.

Kemudian seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara hanya dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Pembatasan perjalanan ke luar daerah juga dikecualikan bagi perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil, dengan pendamping 1 orang anggota keluarga.

Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Pelaku perjalanan dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah setempat.

Dalam situasi yang belum cukup terkendali, lanjut dia, ditetapkan bahwa perjalan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang.

“Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Wiku.

Selanjutnya untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama yaitu wajib PCR 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalan dari dan untuk ke Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

Wiku menyampaikan sosialisasi pembatasan aktifitas masyarakat ini wajib dilakukan oleh seluruh elemen pemangku kepentingan seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur desa/kelurahan, pimpinan perusahaan, dan media.

“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik dengan sektor yang terkait. Pastikan semua saling mendukung dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap yang humanis, dan sopan santun,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB