Idul Adha 1442 H, PPKM Darurat Diperketat 18-25 Juli

Redaksi

Minggu, 18 Juli 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual tentang libur Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Sabtu (17/7) malam. Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual tentang libur Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Sabtu (17/7) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7) malam, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, pembatasan kegiatan silaturahmi oleh masyarakat, pembatasan kegiatan di tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktifitas masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan diambil setelah mempertimbangkan pengalaman masa libur sejak tahun lalu yang mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 empat hingga lima kali lipat.

Baca Juga  GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

Seluruh masyarakat diimbau silaturahmi virtual dan Posko Desa/Kelurahan dan anggota RT/RW agar membatasi wilayahnya.

“Tidak menerima tamu dari luar daerahnya, dan warga tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah,” kata Wiku dalam konferensi pers virtualnya.

Kemudian seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara hanya dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Pembatasan perjalanan ke luar daerah juga dikecualikan bagi perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil, dengan pendamping 1 orang anggota keluarga.

Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Pelaku perjalanan dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah setempat.

Dalam situasi yang belum cukup terkendali, lanjut dia, ditetapkan bahwa perjalan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang.

“Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Wiku.

Selanjutnya untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama yaitu wajib PCR 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalan dari dan untuk ke Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

Wiku menyampaikan sosialisasi pembatasan aktifitas masyarakat ini wajib dilakukan oleh seluruh elemen pemangku kepentingan seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur desa/kelurahan, pimpinan perusahaan, dan media.

“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik dengan sektor yang terkait. Pastikan semua saling mendukung dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap yang humanis, dan sopan santun,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB