Hingga triwulan kedua, Kepala Penerapan Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (PMHP DKP) Provinsi Lampung telah mensertifikasi sebanyak tiga produk perikanan.
Bandarlampung (Netizenku.com): KEPALA PMHP DKP Lampung, Sri R Damayanti, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 ini PMHP DKP Lampung telah melakukan sertifikasi produk hasil perikanan (LSPRO HP) untuk tiga produk UMKM.
“Kami telah menyertifikasi produk abon ikan dari UMKM Hani di Pesawaran, serta produk empek-empek dan kerupuk ikan dari dua UMKM asal Palembang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/7).
Selain itu, PMHP DKP Lampung juga telah membimbing empat calon UMKM yang akan melakukan sertifikasi produk mereka.
“Kami memberikan bimbingan terlebih dahulu, seperti memastikan tempat produksi bersih dan memenuhi spesifikasi lainnya. Dari empat UMKM tersebut, minimal dua di antaranya harus kami sertifikasi,” lanjutnya.
Sri R Damayanti juga menjelaskan keuntungan bagi UMKM produk perikanan yang telah mendapatkan sertifikasi LSPRO HP.
“Produk mereka diakui oleh masyarakat sebagai produk yang aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Dengan begitu, pelaku UMKM dapat naik kelas dan lebih mudah memperluas pemasaran produk mereka.
Selain itu, sertifikasi ini juga dapat menarik sumber daya lain, seperti dana CSR dari perusahaan, BUMN, maupun Pemda setempat yang memiliki program untuk meningkatkan daya saing UMKM.
“Proses pengujian harus sesuai dengan standardisasi. Kami tidak sembarangan memberikan sertifikasi, makanya dengan memiliki sertifikasi UMKM bakal naik kelas,” tutupnya. (Luki)