Hingga saat ini Provinsi Lampung tidak terjadi kecurangan selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Bandarlampung (Netizenku.com): OMBUDSMAN RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan terkait kondisi terkininya. Ombudsman belum menerima pengaduan kecurangan yang terkait dengan masalah pungli maupun nepotisme.
“Hingga saat belum ada pengaduan kecurangan apalagi menyoal jual beli kursi,” kata dia ketika dihubungi Netizenku.com, Selasa (16/7).
Adapun pengaduan yang ia terima, urai dia, hanya menyangkut ketidak pahaman masyarakat tentang cara mengakses administrasi PPDB 2024.
Hingga saat ini pun pihaknya tetap membuka kanal pengaduan menyoal kecurangan PPDB 2024 di Lampung.
“Ini masih berjalan. Ada 8 laporan tapi bukan kecurangan hanya ketidakpahaman masyarakat, dan sudah diselesaikan,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung,Tommy Efra Hamdarta, menyatakan hal serupa.
“Mungkin ada tetapi bukan wilayah SMA/SMK. Bisa jadi di PAUD,” kata dia.
Ia menegaskan kanal-kanal untuk pelaporan terkait kecurangan PPDB masih dibuka. pihaknya pun siap menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Bisa langsung dihukum. Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk, evaluasi pun masih berjalan,” tutupnya.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi PPDB Lampung.
Salah satu kecurangannya berupa praktik jual beli kursi saat PPDB dan gratifikasi yang banyak terjadi di Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Utara. (Luki)