Herman HN Tolak Tandatangani Propemperda Usulan DPRD Kota

Redaksi

Rabu, 6 Januari 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat mengikuti sidang bersama DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (6/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat mengikuti sidang bersama DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (6/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN menolak menandatangani perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat karena tidak memiliki keseimbangan dengan kepentingan daerah.

Namun Herman HN saat ditemui usai sidang bersama DPRD Kota Bandarlampung mengatakan dirinya tidak menolak.

\”Bukan menolak artinya cek ulang lagi karena Perda itu harus lebih banyak pemerintah daerahnya karena banyak kegiatan, ada UU baru, instruksi presiden atau pemerintah pusat. Harus kita ikutin, enggak bisa diam,\” kata dia.

Herman HN mengaku ada banyak Perda yang menjadi prioritas pemerintah kota.

\”Makanya saya kaget, kenapa jadi begini. Dari 7 itu mungkin berapa Perda untuk pemerintah daerah, kalau satu enggak bisa,\” lanjut Herman HN.

Baca Juga  Dinsos Balam Antarkan Lansia Terlantar Ke Tresna Werdha

Wali Kota menjelaskan dalam ketentuannya penyusunan Propemda adalah kewajiban pemerintah kota dalam memprogramkan Perda sesuai dengan Pasal 239 dan Pasal 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah yang telah diubah dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

\”Artinya kurang koordinasi, baiknya jalan semua lah supaya bagus, silahkan pemerintah dengan DPRD lagi. Harus segera karena masa jabatan saya tersisa satu bulan lagi,\” ujar Herman HN.

Dia mengatakan hal tersebut tidak akan menimbulkan benturan aturan. \”Kalau Perda ini enggak saya teken, enggak jalan dia,\” tutup Herman HN.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandarlampung Hadi Tabrani mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Aep Serap Aspirasi Warga Sidodadi Terkait Bantuan Marbot

\”Apa yang disampaikan Wali Kota usulan banyak, tidak ada kepada kami di Bapemperda.
Kita semua kan ada proses, dari awal kita sudah melakukan beberapa kali rapat ke bagian hukum pemerintah kota sampai hari terakhir finalisasi hanya satu usulan dari mereka,\” kata Hadi yang politisi PAN ini.

Sesuai dengan aturan, lanjut dia, DPRD hanya bisa 25 persen dari Perda yang sudah ditetapkan. Kemarin Perda yang ditetapkan hanya ada 5 Perda.

\”Mungkin yang tidak ada koordinasi mereka karena kami kan prinsipnya menunggu surat dari bagian hukum penyampaian usulan. Masih bisa diajukan usulan-usulan Perda yang sifatnya urgent. Biarkan dulu bagian hukum berkoordinasi dengan Wali Kota, nanti akan kami rapatkan di internal dan pimpinan seperti apa langkah selanjutnya,\” pungkas dia.

Baca Juga  Menggembirakan, Skor Literasi Lampung Diurutan 18 Nasional

Adapun tujuh raperda yang masuk dalam usul pembahasan 2021, yakni pertama usulan dari Pemkot Bandarlampung berupa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung.

Lalu, enam lainnya yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu prakarsa Bapem Perda.

Kemudian, Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Pabrik prakarsa Komisi I; Raperda tentang Pembinaan, Penataan, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern prakarsa Komisi II; Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase prakarsa Komisi III; serta, Raperda tentang Ketahanan Keluarga prakarsa Komisi IV. (Josua)

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Lampung Buka Kejuaraan Gubernur Cup VIP Marching Band Competition 2024, Dorong Pengembangan Bakat Muda
28 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dilantik
Pj Gubernur Lampung Cemaskan Indeks Perkembangan Harga Tiga Kabupaten Tinggi
Kabar Duka, Walikota Bandarlampung 2005-2010 Eddy Sutrisno Meninggal Dunia
Rakerwil LASQI dan Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi Lampung 2024 Resmi Dibuka
Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie, Targetkan Penggunaan Shalat Tarawih pada Ramadan 2025
Mudah untuk Mencari Tahu Siapa Pemilik Spanduk ‘KAMI DATANG 10.10.24’? Satpol PP Bisa Lakukan Ini!
Pemprov Lampung Gelar FGD Akselerasi Pembangunan Perumahan dan Pendidikan di Kawasan Kotabaru Bandar Negara

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 11:39 WIB

Mirza Hadiri Apel Barisan Caping Petani dan Buka Senam Sehat di Lampung Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Keluarga Mantan Gubernur Ridho Dukung Mirza-Jihan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Dukung Pencalonan Mirza-Jihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024-2029

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:29 WIB

Tim Hukum Paslon ASRI Desak Paslon 02 Didiskualifikasi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Camat Negeri Katon Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Pesawaran Hanya Rekomendasi Ini!

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:43 WIB

TP Koalisi Paslon Nanda Indira-Antonius Targetkan 75 Persen Suara di Tegineneng

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Ratusan APK Fauzi-Laras Dirusak OTB, Tim Hukum Melapor ke Bawaslu

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:15 WIB

Tim Hukum ASRI Desak Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Berita Terbaru

Pesawaran

Bawaslu Pesawaran Diduga Berat Sebelah Tangani Laporan

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:46 WIB