Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN menolak menandatangani perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat karena tidak memiliki keseimbangan dengan kepentingan daerah.
Namun Herman HN saat ditemui usai sidang bersama DPRD Kota Bandarlampung mengatakan dirinya tidak menolak.
\”Bukan menolak artinya cek ulang lagi karena Perda itu harus lebih banyak pemerintah daerahnya karena banyak kegiatan, ada UU baru, instruksi presiden atau pemerintah pusat. Harus kita ikutin, enggak bisa diam,\” kata dia.
Herman HN mengaku ada banyak Perda yang menjadi prioritas pemerintah kota.
\”Makanya saya kaget, kenapa jadi begini. Dari 7 itu mungkin berapa Perda untuk pemerintah daerah, kalau satu enggak bisa,\” lanjut Herman HN.
Wali Kota menjelaskan dalam ketentuannya penyusunan Propemda adalah kewajiban pemerintah kota dalam memprogramkan Perda sesuai dengan Pasal 239 dan Pasal 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah yang telah diubah dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
\”Artinya kurang koordinasi, baiknya jalan semua lah supaya bagus, silahkan pemerintah dengan DPRD lagi. Harus segera karena masa jabatan saya tersisa satu bulan lagi,\” ujar Herman HN.
Dia mengatakan hal tersebut tidak akan menimbulkan benturan aturan. \”Kalau Perda ini enggak saya teken, enggak jalan dia,\” tutup Herman HN.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandarlampung Hadi Tabrani mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Bandarlampung.
\”Apa yang disampaikan Wali Kota usulan banyak, tidak ada kepada kami di Bapemperda.
Kita semua kan ada proses, dari awal kita sudah melakukan beberapa kali rapat ke bagian hukum pemerintah kota sampai hari terakhir finalisasi hanya satu usulan dari mereka,\” kata Hadi yang politisi PAN ini.
Sesuai dengan aturan, lanjut dia, DPRD hanya bisa 25 persen dari Perda yang sudah ditetapkan. Kemarin Perda yang ditetapkan hanya ada 5 Perda.
\”Mungkin yang tidak ada koordinasi mereka karena kami kan prinsipnya menunggu surat dari bagian hukum penyampaian usulan. Masih bisa diajukan usulan-usulan Perda yang sifatnya urgent. Biarkan dulu bagian hukum berkoordinasi dengan Wali Kota, nanti akan kami rapatkan di internal dan pimpinan seperti apa langkah selanjutnya,\” pungkas dia.
Adapun tujuh raperda yang masuk dalam usul pembahasan 2021, yakni pertama usulan dari Pemkot Bandarlampung berupa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung.
Lalu, enam lainnya yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu prakarsa Bapem Perda.
Kemudian, Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Pabrik prakarsa Komisi I; Raperda tentang Pembinaan, Penataan, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern prakarsa Komisi II; Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase prakarsa Komisi III; serta, Raperda tentang Ketahanan Keluarga prakarsa Komisi IV. (Josua)