Bandarlampung (Netizenku.com): Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung meninjau langsung pusat-pusat keramaian umum menjelang pergantian tahun.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN didampingi Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, Danbrigif III Marinir Kolonel Edi Prayitno, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, dan sejumlah pejabat Pemprov Lampung.
Rombongan Forkopimda bergerak dari Mapolresta Bandarlampung sekira pukul 20.30 WIB mengunjungi Terminal Induk Rajabasa, Hotel Radisson, mal, dan Pos Pengamanan. Kemudian kembali ke Mapolresta sekira pukul 21.30 WIB.
Peninjauan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana masyarakat mematuhi surat edaran pemerintah daerah dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN melalui Kadiskominfo setempat, Ahmad Nurizky, yang juga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan kegiatan pemantauan Tahun Baru berdasarkan surat edaran yang berkembang tidak boleh ada pelaksanaan kegiatan Tahun Baru 1 Januari 2021.
\”Kepada kafe dan restoran, karaoke dan tempat hiburan lainnya juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 setempat bahwa pukul 22.00 harus tutup,\” ujar Nurizky.
Sementara Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan aparat keamanan akan meningkatkan patroli ke tempat-tempat hiburan setelah batas waktu pukul 22.00 WIB terlewati.
\”Kita lihat tadi cukup bagus tidak terlalu ramai, mudah-mudahan sesudah jam 10 sesuai surat edaran seperti di kafe-kafe akan kita tingkatkan patroli. Kalau masih ada hiburan atau kafe yang dibuka akan diperintahkan ditutup,\” kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto.
Selain upaya penutupan, Brigjen Pol Subiyanto menegaskan, sanksi lebih tegas akan diberikan apabila tidak mematuhi surat edaran dan melanggar protokol kesehatan.
\”Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020, banyak sanksinya di situ termasuk sanksi administrasi dan denda juga. Itu bisa dikenakan kepada perusahaan dan orang perorang yang melanggar protokol kesehatan,\” ujar dia.
Brigjen Pol Subiyanto meminta agar kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 tetap dinomorsatukan. (Josua)