Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Tim Gabungan Reskrim Polsek Tumijajar dan Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap Candra (18) pelaku curas di tempat wudhu Masjid Agung Daya Murni Kecamatan Tumijajar Senin (27/8) sekira pukul 16.30 WIB.
Warga Bujung Tenuk, Menggala, Kabupaten Tulangbawang itu dibekuk di bengkel depan minimarket dekat Terminal Menggala.
Candra ditangkap berkat ungkap kasus atas laporan Jodi RI (15) warga Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah dengan laporan polisi nomor: LP/B- 85/ VII /2018/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK TUMIJAJAR. Tanggal 17 JULI 2018.
Kapolres Tulangbawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, S.IK,M.Si didampingi Kapolsek Tumijajar Iptu. Aladine, SH mengatakan kronologis penangkapan tersangka saat anggota Tekab 308 Polres Tuba dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar melihat Candra di bengkel motor depan Indomaret Terminal Menggala.
\”Saat itu pelaku langsung diamankan. Setelah diinterograsi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Masjid Agung Daya Murni, Tumijajar bersama Oki,\” terangnya kepada Netizenku.com, Selasa (28/8/2018).
Dituturkan, pada Selasa 17 juli 2018 sekira pukul 14 00 WIB, para pelaku dari Polres menanyakan surat-surat kendaraan yang dibawa korban Jodi di tempat wudhu Masjid.
Ketika diberitahu korban bahwa surat motor berada di rumah, pelaku langsung mengeluarkan sebilah badik dan menodongkan ke leher kiri korban.
Saat itu juga pelaku mengambil sebuah ponsel milik korban merek Xiaomi Redmi 5 Plus dari saku celana bagian depan.
\”Tersangka juga mencekik leher korban menggunakan tangan kiri dan menodongkan badik ke pinggang sambil berbicara, \’kejar kawan kamu yang satu itu, minta kunci motornya\’. Ketika korban menghampiri kawannya, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan Motor Mio J warna biru,\” urai Kapolsek Aladine.
Jodi bersama temannya berada di Masjid untuk melaksanakan sholat, usai mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah menggunakan motor Vixion.
\”Tiba di Masjid, Jodi langsung langsung ke tempat wudhu, sedangkan kawannya Stevanus menunggu di motor. Lalu Stevanus melihat ada dua orang laki-laki memarkirkan motor dan langsung menuju tempat wudhu, disitu tersangka melakukan curas,\” bebernya.
Dari hasil penangkapan Candra, polisi berhasil mengamankan barang bukti HP Xiaomi, motor pelaku dan helm.
\”Tersangka bersama barang bukti kami amankan di Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 KUHP,\” pungkasnya. (Arie)