Gubernur Pimpin Langsung Pemusnahan Tembakau dan Etil Alkohol

Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2020 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netozenku.com):  Demi melindungi masyarakat dari barang barang ilegal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin langsung pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kelurahan Sukaraja Bandar Lampung, Kamis (6/8).

Kegiatan pemusnahan yang merupakan program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat ini adalah salah satu bentuk nyata dari kinerja Pemerintah yang meski adanya keterbatasan akibat pandemi covid-19 namun tetap menjalankan amanah rakyat.

Menurut Arinal, Bea dan Cukai selaku Community Protector (pelindung masyarakat) berperan memberikan perlindungan khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\” katanya.

Arinal mengajak semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi memberantas rokok ilegal. \”Karena selain membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap penerimaan negara,\” katanya.

Baca Juga  Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus mendukung dalam pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Lampung.

\”Saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas sinergi yang telah terjalin dengan seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Instansi Vertikal lainnya. Semoga sinergi yang telah berjalan dapat terus terjalin dengan baik,\” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengatakan salah satu fokus pengawasan di lingkungan kerjanya pada objek Barang Kena Cukai (BKC) baik berupa hasil tembakau rokok maupun MMEA yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

\”Wilayah pengawasan di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sendiri merupakan jalur distrubusi sekaligus sebagai daerah pemasaran BKC,\” ujar Yusmariza.

Yusmariza menyebutkan strategi yang dilakukan dalam pengawasan BKC ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi.

\”Berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil serta jasa titipan/ekspedisi. Sedangkan strategi pengawasan di daerah pemasaran adalah dengan melakukan operasi pasar terhadap toko-toko/warung penjual eceran,\” katanya.

Adapun total barang milik negara yang dilakukan pemusnahan meliputi rokok ilegal sebanyak 10.819.004 batang dengan nilai barang sebesar Rp9,1 Millar, kemudian minuman keras sebanyak 6.246,74 liter dengan nilai barang sebesar Rp2,2 Miliar.

Selanjutnya, liquid vape sebanyak 2,55 liter dengan nilai sebesar Rp1,7 Juta. Sehingga total Barang Milik Negara yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut senilai barang Rp11,3 Milliar dengan potensi kerugian negara Rp10 Miliar.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Dukung Way Kambas Jadi Model Nasional

Modus pelanggaran yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai/polos dan salah peruntukan. Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari bulan Juli 2019 sampai dengan Juni 2020.

Untuk pemusnahan MMEA dengan cara digilas dan untuk Hasil Tembakau (HT) dilakukan dengan cara dibakar sampai habis. Pemusnahan barang secara keseluruhan diiaksanakan di TPA di wilayah Desa Talang Sawo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaksanaan kegiatan ini juga menerapkan protokol kesehatan. Hadir juga diantaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi dan Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari. (rls)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:41 WIB

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:43 WIB

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:14 WIB

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terbaru

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB

Pringsewu

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:02 WIB