Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta pasangan calon kepala daerah (paslon kada) di 8 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2020 agar mematuhi pakta integritas khususnya komitmen untuk mengawal Covid-19.
\”Kampanye silahkan, kepentingan politik silahkan tapi ini darurat kesehatan. Paslon harus mematuhi Peraturan KPU 13 Tahun 2020 khususnya tentang kampanye. Bawaslu dan KPU termasuk penjabat bupati agar memantau dan mengawal pelaksanaan kampanye,\” kata Arinal Djunaidi dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 se-Provinsi Lampung Dalam Penerapan Pergub Nomor 45 Tahun 2020 Dalam Menegakkan Protokol Kesehatan Pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (23/11).
Dia juga meminta agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah masing-masing bersikap netral dan bersama lintas sektor serta masyarakat ikut melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.
\”Satgas Penanganan Covid-19 perlu melakukan revitalisasi terkait tugas dan fungsi dalam pengendalian Covid-19. Ini semua kewenangan kabupaten/kota tapi dari pihak provinsi siap menjalin komunikasi,\” ujarnya.
Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Se-Lampung dihadiri kepala daerah 15 kabupaten/kota, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan, dan tokoh agama.
Dalam rapat koordinasi, Arinal menyampaikan tren kasus Covid-19 cenderung meningkat dimulai pada awal September 2020.
Secara mingguan belum ada penurunan 50 persen kasus konfirmasi positif dari puncak kasus; 9-11 November dengan 518 kasus.
\”Beberapa penyebab terjadinya peningkatan antara lain; mobilitas masyarakat yang tinggi meningkat setelah adanya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada hari libur panjang dan kegiatan kampanye,\” katanya.
Kemudian kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan atau 3M rendah.
Hal ini didasarkan pada survei Badan Pusat Statistik terhadap 90.000 responden; 55 persen masyarakat menyatakan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Survei Nielson dengan 2.000 responden hanya 31,5 persen yang melaksanakan 3M. Kemudian kegiatan Operasi Yustisi Polri September-Oktober 2020, ada 232.140 pelanggaran kesehatan.
Tracking yang massif, serta masyarakat belum memahami konsep kasus konfirmasi tanpa gejala (OTG) meningkatkan penularan.
Arinal menilai dari sisi pertumbuhan, perkembangan Covid-19 sudah luar biasa meningkat.
Zona risiko Lampung terdiri dari zona merah; Bandarlampung dan Pesawaran.
Kemudian zona oranye; Lampung Tengah, Pringsewu, Tanggamus, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Way Kanan.
Zona kuning ada Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Pesisir Barat.
Sementara zona hijau tidak ada lagi.
\”Oleh karena itu saya meminta bagaimana kita harus melakukan protokol kesehatan dan pengawasan, termasuk sanksi yang sudah saya usulkan melalui Perda,\” ujarnya. (Josua)