Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Lantik Aswarodi sebagai Pj. Bupati Lampung Utara

Luki Pratama

Senin, 25 Maret 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung ketika mengambil sumpah jabatan Pj. Bupati Lampung Timur, Asworodi. Foto: Diskominfo Lampung.

Gubernur Lampung ketika mengambil sumpah jabatan Pj. Bupati Lampung Timur, Asworodi. Foto: Diskominfo Lampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, secara resmi melantik Aswarodi sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, pada Senin (25/3).

Pelantikan tersebut mengikuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024.

Ia menyampaikan ucapan selamat kepada Aswarodi yang baru dilantik, sambil meminta agar ia segera menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajiban yang telah diberikan kepadanya.

Baca Juga  Pasar Karbon Indonesia Masuk Panggung Global, Kita Dapat Apa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pokok-pokok persoalan daerah pada bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta lingkungan, yang telah di canangkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah mendatang, perlu menjadi perhatian Saudara,” ujarnya.

Selain itu, Arinal juga menekankan pentingnya Aswarodi dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Utara Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Baca Juga  Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

“Penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, konsolidasi antar perangkat daerah, serta kondusifitas daerah, harus tetap terjaga. Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Arinal juga menegaskan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian para Penjabat Kepala Daerah. Di antaranya adalah larangan melakukan mutasi pegawai dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. (Luki)

 

Baca Juga  Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Dinilai Dorong Peningkatan PAD Lampung

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB