Gelapkan Honda Brio, Pria di Pringsewu Dibekuk

Reza

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditahan di Rutan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil Honda Brio.

Pringsewu (Netizenku.com): Penahanan dilakukan Selasa (19/8/2025) usai penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menemukan bukti kuat bahwa BB mengalihkan kendaraan milik orang lain tanpa izin.

“Tersangka tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain dengan sistem sewa. GPS mobil juga dilepas untuk menghindari pelacakan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung, mobil yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.

Janji Manis Rental Mobil Berujung Jeruji Besi

Kasus bermula pada 17 Mei 2025. Saat itu, pelapor W (33) tergiur tawaran bisnis rental mobil dari BB yang mengaku bisa menyediakan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W berencana mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing karena kesulitan angsuran, kendaraan tersebut justru dialihkan BB kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Masalah kian rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan memastikan mobil tak pernah dikembalikan. Upaya damai sempat ditempuh pelapor, namun gagal karena BB sulit ditemui.

“Sudah saya coba selesaikan baik-baik, tapi tidak ada jalan keluar. Akhirnya saya lapor polisi,” ujar W.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Baca Juga  PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera
Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu
PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media
Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda
Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu
SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta
Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Waspada Karhutla! Kekeringan Melanda 9 Kecamatan di Tubaba, 5 Hotspot Terdeteksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Sampah Tubaba Capai 30 Ton per Hari, 70 Bank Sampah Jadi Andalan di Tengah Keterbatasan Armada

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:24 WIB

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Pemkab Tubaba Ingatkan Warga Jangan Tergiur Hasil Instan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Warga Buay Bulan Bersiap Sampaikan Aspirasi, Konflik HGU PTPN 1 Masuk Babak Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Tekan Inflasi dari Pasar, Pemkab Tubaba Pantau Harga dan Pasokan Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:59 WIB

SINITA Tubaba Dimatangkan, 50 Pasangan Jadi Sasaran Tahap Awal

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:47 WIB

PAUDHI Tubaba Diperkuat, Lintas Sektor Satukan Langkah Dukung Tumbuh Kembang Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:19 WIB

32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Berita Terbaru