Gelapkan Honda Brio, Pria di Pringsewu Dibekuk

Reza

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditahan di Rutan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil Honda Brio.

Pringsewu (Netizenku.com): Penahanan dilakukan Selasa (19/8/2025) usai penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menemukan bukti kuat bahwa BB mengalihkan kendaraan milik orang lain tanpa izin.

“Tersangka tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain dengan sistem sewa. GPS mobil juga dilepas untuk menghindari pelacakan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga  Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung, mobil yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.

Janji Manis Rental Mobil Berujung Jeruji Besi

Kasus bermula pada 17 Mei 2025. Saat itu, pelapor W (33) tergiur tawaran bisnis rental mobil dari BB yang mengaku bisa menyediakan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W berencana mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing karena kesulitan angsuran, kendaraan tersebut justru dialihkan BB kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Masalah kian rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan memastikan mobil tak pernah dikembalikan. Upaya damai sempat ditempuh pelapor, namun gagal karena BB sulit ditemui.

“Sudah saya coba selesaikan baik-baik, tapi tidak ada jalan keluar. Akhirnya saya lapor polisi,” ujar W.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Baca Juga  Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB