Gelapkan Honda Brio, Pria di Pringsewu Dibekuk

Reza

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditahan di Rutan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil Honda Brio.

Pringsewu (Netizenku.com): Penahanan dilakukan Selasa (19/8/2025) usai penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menemukan bukti kuat bahwa BB mengalihkan kendaraan milik orang lain tanpa izin.

“Tersangka tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain dengan sistem sewa. GPS mobil juga dilepas untuk menghindari pelacakan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung, mobil yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.

Janji Manis Rental Mobil Berujung Jeruji Besi

Kasus bermula pada 17 Mei 2025. Saat itu, pelapor W (33) tergiur tawaran bisnis rental mobil dari BB yang mengaku bisa menyediakan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W berencana mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing karena kesulitan angsuran, kendaraan tersebut justru dialihkan BB kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri

Masalah kian rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan memastikan mobil tak pernah dikembalikan. Upaya damai sempat ditempuh pelapor, namun gagal karena BB sulit ditemui.

“Sudah saya coba selesaikan baik-baik, tapi tidak ada jalan keluar. Akhirnya saya lapor polisi,” ujar W.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Baca Juga  Modus Jual Beli Motor di Facebook, Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru