Gara-Gara Jaring Ikan, Pria di Pringsewu Aniaya Warga

Suryani

Senin, 23 Juni 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WS (25), pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial W (56). Foto: Reza/NK.

WS (25), pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial W (56). Foto: Reza/NK.

Seorang pria berinisial WS (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan terhadap WS dilakukan oleh anggota Polsek Pagelaran di kediamannya, Minggu (22/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB di pinggiran Sungai Way Sekampung, Pekon Gunungraya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat WS sedang memancing di sungai, lalu didatangi anak korban, W (28), yang memasang jaring ikan menggunakan perahu. Merasa terganggu, WS menegur yang bersangkutan hingga W meninggalkan lokasi. Namun, tak lama kemudian korban datang dan terlibat cekcok mulut dengan WS.

“Terjadi adu argumen yang berujung pada dugaan penganiayaan. WS diduga melukai tangan dan kepala korban menggunakan sebilah golok, yang menyebabkan luka robek,” ujar AKP Sudirman, Senin (23/6/2025).

Baca Juga  Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Dalam pemeriksaan, WS mengaku tindakannya dilakukan secara spontan karena emosi. Ia juga mengklaim sempat menerima pukulan terlebih dahulu dari korban menggunakan kayu dayung. WS menyebut telah meminta maaf sebelum peristiwa terjadi.

Saat ini, WS telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

Lebih lanjut, Kapolsek Pagelaran mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan tidak mudah terpancing emosi.

“Apapun bentuk permasalahan, hendaknya diselesaikan secara baik-baik atau melalui jalur hukum. Tindakan kekerasan justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB