Gara-Gara Jaring Ikan, Pria di Pringsewu Aniaya Warga

Suryani

Senin, 23 Juni 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WS (25), pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial W (56). Foto: Reza/NK.

WS (25), pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial W (56). Foto: Reza/NK.

Seorang pria berinisial WS (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan terhadap WS dilakukan oleh anggota Polsek Pagelaran di kediamannya, Minggu (22/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB di pinggiran Sungai Way Sekampung, Pekon Gunungraya.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat WS sedang memancing di sungai, lalu didatangi anak korban, W (28), yang memasang jaring ikan menggunakan perahu. Merasa terganggu, WS menegur yang bersangkutan hingga W meninggalkan lokasi. Namun, tak lama kemudian korban datang dan terlibat cekcok mulut dengan WS.

“Terjadi adu argumen yang berujung pada dugaan penganiayaan. WS diduga melukai tangan dan kepala korban menggunakan sebilah golok, yang menyebabkan luka robek,” ujar AKP Sudirman, Senin (23/6/2025).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Dalam pemeriksaan, WS mengaku tindakannya dilakukan secara spontan karena emosi. Ia juga mengklaim sempat menerima pukulan terlebih dahulu dari korban menggunakan kayu dayung. WS menyebut telah meminta maaf sebelum peristiwa terjadi.

Saat ini, WS telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Lebih lanjut, Kapolsek Pagelaran mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan tidak mudah terpancing emosi.

“Apapun bentuk permasalahan, hendaknya diselesaikan secara baik-baik atau melalui jalur hukum. Tindakan kekerasan justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar
Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Rabu, 1 April 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Senin, 30 Maret 2026 - 18:36 WIB

SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:58 WIB

Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:49 WIB

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:33 WIB

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WIB

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB