Gakkumdu Sebut Kampanye Johan Sulaiman Tak Penuhi Unsur Pidana

Redaksi

Jumat, 6 November 2020 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Ricko Menoza-Johan Sulaiman menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Ricko Menoza-Johan Sulaiman menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menghentikan pembahasan dugaan pidana pemilihan terhadap kampanye Johan Sulaiman di media sosial.

Sebelumnya, informasi awal Bawaslu RI pada 24 Oktober, menyebutkan Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Johan Sulaiman melakukan kampanye di media sosial Facebook miliknya.

Sementara jadwal kampanye di media sosial berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, kampanye di media sosial semestinya dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya menilai unsur dugaan pidana pemilihan terhadap Johan Sulaiman terpenuhi.

\”Bagi kita itu sudah jelas berbayar, di luar jadwal yang harusnya 22 November-5 Desember, setiap orang dengan sengaja melaksanakan kampanye, kan ini sudah jelas pidana dan sanksinya,\” kata Yahnu saat dihubungi, Jumat (6/11).

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 187 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tahap pertama digelar pada Sabtu (31/11) dan pada pembahasan yang kedua dugaan pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dari pasal yang disangkakan.

\”Sanksi administrasinya kami teruskan ke KPU Bandarlampung, silahkan KPU yang memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” ujarnya.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengaku langsung menindaklanjuti Surat Bawaslu yang diterima pada Rabu (4/11).

\”KPU meneruskan dugaan pelanggaran, dari Surat Bawaslu Bandarlampung disebutkan bahwa itu terindikasi di luar jadwal. Besoknya, Kamis (5/11) kita panggil calon dan klarifikasi untuk mengetahui konteks, materi, dan apa yang dilanggar, termasuk mendengarkan hal-hal yang perlu mereka sampaikan,\” kata Dedy.

Hasil klarifikasi awal, Dedy menyebutkan bahwa akun media sosial tersebut bukan akun resmi calon yang terdaftar di KPU.

\”Dan itu kan akun media sosial Johan Sulaiman tidak terdaftar di KPU hanya akun pribadi. Ini kemarin yang kita klarifikasi dan akan kita bahas di rapat pleno selanjutnya. Kita akan kaji sanksi administrasi yang diberikan sesuai PKPU Nomor 11 terkait dengan kampanye,\” ujar dia.

Dedy meminta semua pihak harus satu pemahaman dalam mendefinisikan iklan. Menurut dia, iklan di luar jadwal yang tidak diperbolehkan adalah iklan yang dipasang di media, yang pertama lembaga penyiaran seperti televisi dan radio, yang kedua media cetak dan online.

\”Sementara untuk media sosial, ini kan tafsirnya agak beda. Mereka bisa mempublish kegiatan mereka di media sosial yang terdaftar dengan resmi di KPU,\” katanya.

\”Yang tidak resmi ini kadang kita juga sulit pengawasannya,\” pungkas Dedy. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:48 WIB

Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:18 WIB

Di atas Rata-rata Nasional, Lampung Bukukan Pendapatan 30,23% Belanja 24,62%

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:55 WIB

Pemerataan Pembangunan Lampung Bukan Soal Provinsi Baru, Melainkan Kepemimpinan

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:31 WIB

Ekonomi Lampung Triwulan 1 2025 Resilient Tumbuh 5,47 Persen Tertinggi di Sumatera

Senin, 5 Mei 2025 - 07:27 WIB

Indikator Ekonomi Lampung Mulai Menunjukkan Pelemahan

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:52 WIB

Lampung Jangan Cuma Jadi Penonton

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:09 WIB

Tanah Adat Jadi HTI, Inhutani V Diminta Cabut Izin Konsensi

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:03 WIB

Margono Dukung Faisol Nahkodai KONI

Berita Terbaru

Polres Pringsewu saat melaksanakan rapat koordinasi bersama PPNS, Senin (19/5/2025), Foto: Ist.

Pringsewu

Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

Senin, 19 Mei 2025 - 17:36 WIB

Satgas TMMD saat menghadiri takziah warga, Senin (19/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Komandan SSK dan Satgas TMMD Hadiri Takziah Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 16:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 131 | Senin, 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:09 WIB

Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas, Minggu (18/5/2025), Foto: Ist.

Bandarlampung

Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:13 WIB

Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan kunker ke Provinsi Lampung, Minggu (18/5/2025), Foto: Ist.

Bandarlampung

Kepala BKN Tinjau Seleksi PPPK di Lampung

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:05 WIB