Gakkumdu Sebut Kampanye Johan Sulaiman Tak Penuhi Unsur Pidana

Redaksi

Jumat, 6 November 2020 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Ricko Menoza-Johan Sulaiman menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Ricko Menoza-Johan Sulaiman menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menghentikan pembahasan dugaan pidana pemilihan terhadap kampanye Johan Sulaiman di media sosial.

Sebelumnya, informasi awal Bawaslu RI pada 24 Oktober, menyebutkan Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Johan Sulaiman melakukan kampanye di media sosial Facebook miliknya.

Sementara jadwal kampanye di media sosial berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, kampanye di media sosial semestinya dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya menilai unsur dugaan pidana pemilihan terhadap Johan Sulaiman terpenuhi.

\”Bagi kita itu sudah jelas berbayar, di luar jadwal yang harusnya 22 November-5 Desember, setiap orang dengan sengaja melaksanakan kampanye, kan ini sudah jelas pidana dan sanksinya,\” kata Yahnu saat dihubungi, Jumat (6/11).

Baca Juga  Suhada Kukuhkan Pengurus DPC PKS Bandarlampung

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 187 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tahap pertama digelar pada Sabtu (31/11) dan pada pembahasan yang kedua dugaan pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dari pasal yang disangkakan.

Baca Juga  Selebgram @lampunginsta Sebut Kampanye Daring Mendulang Suara Pemula dan Milenial

\”Sanksi administrasinya kami teruskan ke KPU Bandarlampung, silahkan KPU yang memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” ujarnya.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengaku langsung menindaklanjuti Surat Bawaslu yang diterima pada Rabu (4/11).

\”KPU meneruskan dugaan pelanggaran, dari Surat Bawaslu Bandarlampung disebutkan bahwa itu terindikasi di luar jadwal. Besoknya, Kamis (5/11) kita panggil calon dan klarifikasi untuk mengetahui konteks, materi, dan apa yang dilanggar, termasuk mendengarkan hal-hal yang perlu mereka sampaikan,\” kata Dedy.

Hasil klarifikasi awal, Dedy menyebutkan bahwa akun media sosial tersebut bukan akun resmi calon yang terdaftar di KPU.

\”Dan itu kan akun media sosial Johan Sulaiman tidak terdaftar di KPU hanya akun pribadi. Ini kemarin yang kita klarifikasi dan akan kita bahas di rapat pleno selanjutnya. Kita akan kaji sanksi administrasi yang diberikan sesuai PKPU Nomor 11 terkait dengan kampanye,\” ujar dia.

Baca Juga  Komisioner Bawaslu tak Boleh Ikut Pengawasan di Daerah Pencalegan Keluarganya

Dedy meminta semua pihak harus satu pemahaman dalam mendefinisikan iklan. Menurut dia, iklan di luar jadwal yang tidak diperbolehkan adalah iklan yang dipasang di media, yang pertama lembaga penyiaran seperti televisi dan radio, yang kedua media cetak dan online.

\”Sementara untuk media sosial, ini kan tafsirnya agak beda. Mereka bisa mempublish kegiatan mereka di media sosial yang terdaftar dengan resmi di KPU,\” katanya.

\”Yang tidak resmi ini kadang kita juga sulit pengawasannya,\” pungkas Dedy. (Josua)

Berita Terkait

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB