Gakkumdu Putuskan Laporan Yuhadi Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bandarlampung di Bawaslu Kota setempat, Senin (12/10). Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bandarlampung di Bawaslu Kota setempat, Senin (12/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung memutuskan aparatur lingkungan, yang sebelumnya diduga menghalangi kegiatan kampanye pasangan calon Rycko Menoza – Johan Sulaiman, tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan.

Ketua Tim Kampanye, Yuhadi melaporkan salah satu RT di Kupang Kota ke Bawaslu Bandarlampung pada Senin (5/10) lalu.

Laporan Yuhadi telah diregistrasi dengan Nomor Laporan: 005/Reg/LP/PW/Kota/08.01/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020.

Baca Juga  Tony: Berbeda Pilihan, Silaturahmi Harus Tetap Jalan

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu, Sentra Gakkumdu pada Senin (12/10), memutuskan status temuan tersebut dihentikan.

\”Alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan,\” kata Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (13/10).

Baca Juga  Laporan Perusakan APK Yutuber Dinilai Prematur

RT berinisial Rb tersebut sebelumnya dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan:

\”Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6 juta.\”

Sebelumnya, Yuhadi didampingi Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka dan sejumlah anggota tim pemenangan mendatangi Kantor Bawaslu Bandarlampung, Senin (5/10) lalu.

Baca Juga  Walikota Minta ASN dan Warga Waspada Politik Uang

“Kami melaporkan terkait giat kampanye kami pada Minggu (4/10), dimana ada seorang oknum RT di Kelurahan Kupang Kota yang menghalang-halangi jalannya kampanye Rycko-Jos,” kata Yuhadi.

Dia menilai tindakan para aparatur lingkungan ini semakin masif sejak kampanye Rycko-Jos pada 2-4 Oktober lalu. (Josua)

Berita Terkait

Prima Serahkan Rekomendasi Paslon NoNa di Pilkada Tubaba
Pasangan ASRI Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan
Calon Wakil Gubernur Lampung, Dr. Jihan Nurlela, Grebek Pasar di Pasar Cimeng, Bandar Lampung
Aries Sandi Gemas, Tidak Ingin Dengar Ada Sekolah yang Rusak di Pesawaran
Gas LPG 3 Kg Langka di Kecamatan Gisting, ‘Cawe-cawe Jelang Pilkada?
Paslon NoNa Gencarkan Pemantapan Pemenangan Semua Dapil
Herman HN dan Bachtiar Basri Siap Menangkan Mirza-Jihan dan Eva-Deddy
Deklarasi Relawan, RMD-Eva Dwiana Saling Dukung Pilgub dan Pilwakot

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 20:53 WIB

Prima Serahkan Rekomendasi Paslon NoNa di Pilkada Tubaba

Kamis, 19 September 2024 - 20:33 WIB

Paslon NoNa Gencarkan Pemantapan Pemenangan Semua Dapil

Rabu, 18 September 2024 - 18:42 WIB

Bidik Lumbung Ternak, NoNa akan Besarkan Komunitas Ngarit Tubaba

Selasa, 17 September 2024 - 23:13 WIB

Masyarakat Tiyuh Gedung Ratu Berharap NoNa Lebarkan Akses Jalan

Sabtu, 14 September 2024 - 22:13 WIB

Pertemuan NasDem dan Simpatisan Sukseskan Kemenangan NoNa

Kamis, 12 September 2024 - 19:02 WIB

M Firsada: Stok Bahan Makanan di Tubaba Aman

Kamis, 12 September 2024 - 09:07 WIB

50 Pramuka Kwarcab Tubaba Ikuti Kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama

Rabu, 11 September 2024 - 21:48 WIB

Bangun Kolaborasi Pj Sekda Tubaba Kunjungi Kantor PWI

Berita Terbaru

Pringsewu

PWI Gelar Pelatihan Jurnalistik di SMA Negeri 1 Pringsewu

Jumat, 20 Sep 2024 - 20:59 WIB

Ketua Partai Prima menyerahkan Rekomendasi Dukungan Kepada Calon Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah. (Arie/Nk)

Politik

Prima Serahkan Rekomendasi Paslon NoNa di Pilkada Tubaba

Jumat, 20 Sep 2024 - 20:53 WIB

Pesawaran

Pasangan ASRI Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan

Jumat, 20 Sep 2024 - 20:14 WIB