Gakkumdu Putuskan Laporan Yuhadi Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bandarlampung di Bawaslu Kota setempat, Senin (12/10). Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bandarlampung di Bawaslu Kota setempat, Senin (12/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung memutuskan aparatur lingkungan, yang sebelumnya diduga menghalangi kegiatan kampanye pasangan calon Rycko Menoza – Johan Sulaiman, tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan.

Ketua Tim Kampanye, Yuhadi melaporkan salah satu RT di Kupang Kota ke Bawaslu Bandarlampung pada Senin (5/10) lalu.

Laporan Yuhadi telah diregistrasi dengan Nomor Laporan: 005/Reg/LP/PW/Kota/08.01/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu, Sentra Gakkumdu pada Senin (12/10), memutuskan status temuan tersebut dihentikan.

\”Alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan,\” kata Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (13/10).

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

RT berinisial Rb tersebut sebelumnya dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan:

\”Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6 juta.\”

Sebelumnya, Yuhadi didampingi Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka dan sejumlah anggota tim pemenangan mendatangi Kantor Bawaslu Bandarlampung, Senin (5/10) lalu.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

“Kami melaporkan terkait giat kampanye kami pada Minggu (4/10), dimana ada seorang oknum RT di Kelurahan Kupang Kota yang menghalang-halangi jalannya kampanye Rycko-Jos,” kata Yuhadi.

Dia menilai tindakan para aparatur lingkungan ini semakin masif sejak kampanye Rycko-Jos pada 2-4 Oktober lalu. (Josua)

Berita Terkait

Menunggu Kabinet ‘Gemintang’ Gubernur Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:14 WIB

Diduga Ada Kebocoran PAD, DPRD Pesawaran Bentuk Pansus

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:36 WIB

AMP Kritisi Rencana Pemkab Pesawaran Ajukan Pinjaman Rp80 Miliar

Senin, 14 Juli 2025 - 18:46 WIB

Aliansi Masyarakat Way Khilau Tuntut Usut Tuntas Proyek SPAM Rp8 Miliar

Senin, 14 Juli 2025 - 17:29 WIB

Fraksi PAN Pesawaran Soroti Pinjaman Daerah, Capai Rp80 Miliar

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:12 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Durian Dilaporkan ke Kejari Pesawaran

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:56 WIB

Kasus Dugaan Pemotongan Dana Poktan di Pesawaran Terus Bergulir

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:59 WIB

Dana Irigasi Disunat, Wakil Ketua DPRD Pesawaran Geram

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:10 WIB

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kabid PSP Dinas TPH Pesawaran Dilaporkan ke Kejari

Berita Terbaru

Pesawaran

Diduga Ada Kebocoran PAD, DPRD Pesawaran Bentuk Pansus

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB