Gakkumdu Putuskan Laporan Yuhadi Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bandarlampung di Bawaslu Kota setempat, Senin (12/10). Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bandarlampung di Bawaslu Kota setempat, Senin (12/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung memutuskan aparatur lingkungan, yang sebelumnya diduga menghalangi kegiatan kampanye pasangan calon Rycko Menoza – Johan Sulaiman, tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan.

Ketua Tim Kampanye, Yuhadi melaporkan salah satu RT di Kupang Kota ke Bawaslu Bandarlampung pada Senin (5/10) lalu.

Laporan Yuhadi telah diregistrasi dengan Nomor Laporan: 005/Reg/LP/PW/Kota/08.01/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu, Sentra Gakkumdu pada Senin (12/10), memutuskan status temuan tersebut dihentikan.

\”Alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan,\” kata Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (13/10).

RT berinisial Rb tersebut sebelumnya dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan:

\”Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6 juta.\”

Sebelumnya, Yuhadi didampingi Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka dan sejumlah anggota tim pemenangan mendatangi Kantor Bawaslu Bandarlampung, Senin (5/10) lalu.

“Kami melaporkan terkait giat kampanye kami pada Minggu (4/10), dimana ada seorang oknum RT di Kelurahan Kupang Kota yang menghalang-halangi jalannya kampanye Rycko-Jos,” kata Yuhadi.

Dia menilai tindakan para aparatur lingkungan ini semakin masif sejak kampanye Rycko-Jos pada 2-4 Oktober lalu. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB