Gakkumdu: 4 Kasus Dugaan Pidana Pemilihan Tidak Penuhi Unsur

Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10). Foto: Netizenku.com

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Selama masa kampanye pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung yang dimulai sejak 26 September hingga 13 Oktober, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung sudah menangani 4 dugaan pidana pemilihan yang bersumber dari 3 temuan Panwaslu Kecamatan dan satu laporan masyarakat.

Keempat dugaan pidana pemilihan di antaranya temuan Panwaslu Kecamatan Way Halim terkait dengan adanya pembagian materi lain bahan kampanye, kaset DVD profil Calon Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar, kemudian di Kecamatan Tanjungsenang juga sama dugaan pembagian materi lainnya, sabun cair juga oleh Yusuf Kohar.

Kemudian temuan Panwaslu Kecamatan Langkapura dengan dugaan pembagian materi lainnya saat kampanye berupa kain oleh Calon Wali Kota Bandarlampung Rycko Menoza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terakhir, ada satu laporan masyarakat terkait dengan dugaan mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Rycko Menoza – Johan Sulaiman oleh aparatur lingkungan, Robinson selaku Ketua RT di Kelurahan Kupang Kota.

\”Dan itu dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga kesimpulannya dihentikan,\” kata Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (13/10).

Sementara untuk ketiga temuan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Bandarlampung, ketiga temuan Panwaslu Kecamatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

\”Namun karena materi lain yang dibagikan tersebut tidak tercantum di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 maupun Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 maka ini masuk dalam pelanggaran administrasi yang kami teruskan kepada KPU Bandarlampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” ujar Yahnu.

Sehingga keempat kasus yang ditangani Sentra Gakkumdu Bandarlampung tidak satupun memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

\”Untuk tiga dugaan pidana pemilihan temuan Panwaslu dikenakan pasal yang sama, Pasal 187A ayat 1. Namun ada juga yang menyertakan penerima seperti di Kecamatan Way Halim dan Tanjungsenang dan dikenakan Pasal 187A ayat 2,\” kata dia.

Sementara terkait dengan laporan masyarakat, diduga melanggar Pasal 187A ayat 4.

Menurut ketiga institusi yang tergabung dalam Gakkumdu, ada beberapa unsur pasal yang tidak terpenuhi.

\”Di Sentra Gakkumdu ini kan ada 3 institusi yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian, Kejaksaan. Artinya satu saja menyatakan tidak terpenuhi unsur maka ini dinyatakan berhenti tapi tidak menghentikan dugaan pelanggaran administrasi dan penanganannya murni di Bawaslu,\” ujarnya.

\”Sehingga ketika sudah bisa dinyatakan melanggar Peraturan KPU maka itu bisa masuk konteks pelanggaran administrasi dan kita meneruskan dugaan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti oleh KPU Bandarlampung,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Fokus Pembinaan dan Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Senin, 13 April 2026 - 19:21 WIB

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:05 WIB

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Berita Terbaru