Gakkumdu: 4 Kasus Dugaan Pidana Pemilihan Tidak Penuhi Unsur

Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10). Foto: Netizenku.com

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Selama masa kampanye pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung yang dimulai sejak 26 September hingga 13 Oktober, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung sudah menangani 4 dugaan pidana pemilihan yang bersumber dari 3 temuan Panwaslu Kecamatan dan satu laporan masyarakat.

Keempat dugaan pidana pemilihan di antaranya temuan Panwaslu Kecamatan Way Halim terkait dengan adanya pembagian materi lain bahan kampanye, kaset DVD profil Calon Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar, kemudian di Kecamatan Tanjungsenang juga sama dugaan pembagian materi lainnya, sabun cair juga oleh Yusuf Kohar.

Kemudian temuan Panwaslu Kecamatan Langkapura dengan dugaan pembagian materi lainnya saat kampanye berupa kain oleh Calon Wali Kota Bandarlampung Rycko Menoza.

Baca Juga  Eva-Deddy Fokus Tangani Pandemi Covid-19 di Bandarlampung

Terakhir, ada satu laporan masyarakat terkait dengan dugaan mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Rycko Menoza – Johan Sulaiman oleh aparatur lingkungan, Robinson selaku Ketua RT di Kelurahan Kupang Kota.

\”Dan itu dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga kesimpulannya dihentikan,\” kata Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (13/10).

Sementara untuk ketiga temuan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Bandarlampung, ketiga temuan Panwaslu Kecamatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Baca Juga  Sentra Gakkumdu Provinsi Supervisi Bawaslu Bandarlampung

\”Namun karena materi lain yang dibagikan tersebut tidak tercantum di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 maupun Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 maka ini masuk dalam pelanggaran administrasi yang kami teruskan kepada KPU Bandarlampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” ujar Yahnu.

Sehingga keempat kasus yang ditangani Sentra Gakkumdu Bandarlampung tidak satupun memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

\”Untuk tiga dugaan pidana pemilihan temuan Panwaslu dikenakan pasal yang sama, Pasal 187A ayat 1. Namun ada juga yang menyertakan penerima seperti di Kecamatan Way Halim dan Tanjungsenang dan dikenakan Pasal 187A ayat 2,\” kata dia.

Baca Juga  Laporan Perusakan APK Yutuber Dinilai Prematur

Sementara terkait dengan laporan masyarakat, diduga melanggar Pasal 187A ayat 4.

Menurut ketiga institusi yang tergabung dalam Gakkumdu, ada beberapa unsur pasal yang tidak terpenuhi.

\”Di Sentra Gakkumdu ini kan ada 3 institusi yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian, Kejaksaan. Artinya satu saja menyatakan tidak terpenuhi unsur maka ini dinyatakan berhenti tapi tidak menghentikan dugaan pelanggaran administrasi dan penanganannya murni di Bawaslu,\” ujarnya.

\”Sehingga ketika sudah bisa dinyatakan melanggar Peraturan KPU maka itu bisa masuk konteks pelanggaran administrasi dan kita meneruskan dugaan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti oleh KPU Bandarlampung,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pasangan ASRI Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan
Calon Wakil Gubernur Lampung, Dr. Jihan Nurlela, Grebek Pasar di Pasar Cimeng, Bandar Lampung
Aries Sandi Gemas, Tidak Ingin Dengar Ada Sekolah yang Rusak di Pesawaran
Gas LPG 3 Kg Langka di Kecamatan Gisting, ‘Cawe-cawe Jelang Pilkada?
Paslon NoNa Gencarkan Pemantapan Pemenangan Semua Dapil
Herman HN dan Bachtiar Basri Siap Menangkan Mirza-Jihan dan Eva-Deddy
Deklarasi Relawan, RMD-Eva Dwiana Saling Dukung Pilgub dan Pilwakot
Bachtiar Basri-Jabat RMD Mantapkan Strategi Pemenangan RMD-Jihan

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 20:14 WIB

Pasangan ASRI Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan

Jumat, 20 September 2024 - 17:05 WIB

Terkuak, Ini “Dosa” Pemkab Pesawaran yang Korbankan Hak Aparatur

Kamis, 19 September 2024 - 20:56 WIB

Aries Sandi Gemas, Tidak Ingin Dengar Ada Sekolah yang Rusak di Pesawaran

Rabu, 18 September 2024 - 17:03 WIB

Aries Sandi Janji Muluskan Jalan 144 Desa di Pesawaran

Rabu, 18 September 2024 - 13:59 WIB

Kadernya Membelot, Demokrat Santai Sebut Cueki Saja

Selasa, 17 September 2024 - 11:46 WIB

Keuangan Pemkab Pesawaran Terpapar ‘Penyakit Parah’?

Selasa, 17 September 2024 - 10:05 WIB

Kader Gerindra di Pesawaran Terang-terangan Dukung Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 September 2024 - 13:28 WIB

Pasangan Ariesan Gaspol Blusukan Sapa Warga Pesawaran

Berita Terbaru

Pesawaran

Pasangan ASRI Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan

Jumat, 20 Sep 2024 - 20:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Laksanakan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Tiyuh

Jumat, 20 Sep 2024 - 18:41 WIB

Tim catur putri Lampung sumbang medali perunggu pada PON XXI Sumut-Aceh 2024. (Ist/Nk)

Nasional

Wow! Catur Putri Lampung Sumbang Perunggu Setelah 40 Tahun

Jumat, 20 Sep 2024 - 14:47 WIB