Bandarlampung (Netizenku.com): Selama masa kampanye pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung yang dimulai sejak 26 September hingga 13 Oktober, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung sudah menangani 4 dugaan pidana pemilihan yang bersumber dari 3 temuan Panwaslu Kecamatan dan satu laporan masyarakat.
Keempat dugaan pidana pemilihan di antaranya temuan Panwaslu Kecamatan Way Halim terkait dengan adanya pembagian materi lain bahan kampanye, kaset DVD profil Calon Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar, kemudian di Kecamatan Tanjungsenang juga sama dugaan pembagian materi lainnya, sabun cair juga oleh Yusuf Kohar.
Kemudian temuan Panwaslu Kecamatan Langkapura dengan dugaan pembagian materi lainnya saat kampanye berupa kain oleh Calon Wali Kota Bandarlampung Rycko Menoza.
Terakhir, ada satu laporan masyarakat terkait dengan dugaan mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Rycko Menoza – Johan Sulaiman oleh aparatur lingkungan, Robinson selaku Ketua RT di Kelurahan Kupang Kota.
\”Dan itu dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga kesimpulannya dihentikan,\” kata Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (13/10).
Sementara untuk ketiga temuan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Bandarlampung, ketiga temuan Panwaslu Kecamatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
\”Namun karena materi lain yang dibagikan tersebut tidak tercantum di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 maupun Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 maka ini masuk dalam pelanggaran administrasi yang kami teruskan kepada KPU Bandarlampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” ujar Yahnu.
Sehingga keempat kasus yang ditangani Sentra Gakkumdu Bandarlampung tidak satupun memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
\”Untuk tiga dugaan pidana pemilihan temuan Panwaslu dikenakan pasal yang sama, Pasal 187A ayat 1. Namun ada juga yang menyertakan penerima seperti di Kecamatan Way Halim dan Tanjungsenang dan dikenakan Pasal 187A ayat 2,\” kata dia.
Sementara terkait dengan laporan masyarakat, diduga melanggar Pasal 187A ayat 4.
Menurut ketiga institusi yang tergabung dalam Gakkumdu, ada beberapa unsur pasal yang tidak terpenuhi.
\”Di Sentra Gakkumdu ini kan ada 3 institusi yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian, Kejaksaan. Artinya satu saja menyatakan tidak terpenuhi unsur maka ini dinyatakan berhenti tapi tidak menghentikan dugaan pelanggaran administrasi dan penanganannya murni di Bawaslu,\” ujarnya.
\”Sehingga ketika sudah bisa dinyatakan melanggar Peraturan KPU maka itu bisa masuk konteks pelanggaran administrasi dan kita meneruskan dugaan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti oleh KPU Bandarlampung,\” tutup dia. (Josua)