Bandarlampung (Netizenku.com): Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah sepakat bakal mencairkan gaji ke-13 bagi ASN di luar pejabat eselon I dan eselon II pada Agustus mendatang.
Sementara, Walikota Bandarlampung, Herman HN, menilai kebijakan ini sulit diterapkan. Pasalnya, di tengah pandemi keuangan daerah sedang terkoyak. Belum lagi, menurutnya, Dana Alokasi Umum (DAU) dari kementerian hingga kini tak kunjung cair.
\”Gaji 13 belum, ya kalau menteri bilang November itu dimajukan Agustus, duit dikirim enggak cuma hitungan doang, kita yang teler,\” kata dia, di kantor pemerintahan setempat, Selasa (28/7).
Herman HN juga mengatakan, untuk menindaklanjuti kebijkan tersebut Pemkot Bandarlampung tengah menunggu cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) 2020 dari Pemerintah Provinsi Lampung. Sementara kapan pencairannya sendiri belum diketahui.
\”Saya lagi tunggu provinsi dana bagi hasil tahun 2020, Januari belum,\” ungkapnya. (Adi)