Gadis Penipu Pegawai Hotel di Pringsewu Diamankan

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang gadis berinisial BWS 25 tahun yang merupakan pelanggan salah satu hotel di wilayah Kabupaten Pringsewu ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Pelaku BWS ditangkap di rumahnya di Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berdasarkan informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa pelaku pulang ke rumah pada Minggu (22/3) pukul 15:00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut atas dasar laporan pengaduan Rudi Hartono (28), wiraswasta warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira jam 14.00 WIB.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah dipinjam oleh pelaku BWS dengan alasan untuk membeli makan dan tidak dikembalikan dan bahkan digadaikan kepada orang lain, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sepeda motor senilai Rp10 juta rupiah.

\”Modus pelaku BWS meminjam sepeda motor korban yang merupakan karyawan hotel dengan alasan akan dipergunakan untuk membeli makan dan mengambil uang, setelah sepeda motor dipinjamkan ternyata oleh pelaku dibawa pergi bersama kekasihnya YY (30) dan tidak dikembalikan lagi kepada korban,\” Katanya.

Baca Juga  Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Dikatakannya, korban sudah berusaha menghubungi nomor HP milik pelaku tetapi oleh pelaku tidak diangkat-angkat dan korban sempat mendatangi orang tua pelaku namun orang tua pelaku hanya pasrah karena sudah bosan dengan perbuatan yang dilakukan oleh anaknya (pelaku).

\”Pengakuan pelaku sepeda motor yang dipinjamnya tersebut telah digadaikan kepada sesorang warga Kecamatan Pugung seharga 2 juta rupiah, dan uangnya tersebut telah dihabiskan oleh pelaku bersama YY untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,\” ucapnya.

Baca Juga  Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Lanjutnya, untuk barang bukti sepeda motor korban merk Honda Beat warna biru plat BE-8960-UW sudah terlebih dahulu petugas amankan dari rumah AN (penggadai) pada tanggal 20 Februari 2020.

\”Untuk YY yang merupakan kekasih korban dan AN (penggadai) saat ini belum berhasil kami lakukan penangkapan tetapi sudah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku BWS Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu
PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H
Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah
Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB