Flyover Komarudin Molor, Pemkot Denda Rp5,2 Juta per Hari

Redaksi

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Akibat proyek pembangunan Flyover Jalan Komarudin-Abdul Haq yang molor, perusahaan kontraktor dikenakan denda adendum sekitar Rp5,2 juta per harinya.

Diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, sejatinya proyek ini ditarget rampung pada Desember 2019, namun terpaksa harus menyeberang tahun ini untuk dirampungkan karena keterlambatan rekanan.

\”Flyover Rajabasa kena adendum itu 50 hari, terhitung dari 1 januari diperkirakan ferbruari dia sudah selesai. Jadi setiap hari akan dikenakan denda 1/1000,\” kata Iwan, Selasa (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, pengerjaan flyover tersebut mengalokasikan anggaran senilai Rp35 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Bina Mulya Lampung, dengan target Desember 2019.

Menurut Iwan, sampai dengan saat ini progres pembangunan sudah terealisasi 85 persen. \”Sehingga ini kurang 15 persen pengerjaan proyeknya. Dari 15 persen itu kita hitung, berapa dendanya kemudian. Nah dari nominal itu diambil per seribunya, dan dikalikan selama 50 hari,\” jelasnya.

Kendati demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menargetkan pengerjaan selesai dalam satu bulan kedepan. Pihaknya meyakini pengerjaan kali ini dapat selesai tepat waktu.

\”Masih ada waktu 1 bulan, saya kira dalam waktu 1 bulan 15 persen itu selesai,\” ujarnya.

Selain itu, lanjut Iwan, kendala terkait tiang listrik pengerjaan akan tersebut dikebut sembari menunggu PLN memindahkan beberapa tiang listrik yang masih ada di ruas jalan Komarudin.

\”Tiang listrik milik pln wewenang PLN yang memindahkan, Kita sudah berkomunikasi mereka punya jadual secepatnya. Yang pastinya sebelum diresmikan tiang listrik udah pindah,\” paparnya.

Disamping itu, saat ini di Flyover tersebut sedang dlaam tahap pembuatan drynase.

\”Untuk persiapan dibuat drynase sekarang petugas sedang cek lapangan. Yang mana rencanta akan dibuat sepanjang 30 meter,\” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Pengawas PT Bina Mulya Lampung, Sutarno, menjelaskan bahwa sampai saat ini  pengerjaan jalan layang itu tinggal 15 persen lagi. Di mana, nantinya proyek ini akan selesai dikerjakan akhir Februari bahwa jalan ini sudah bisa digunakan.

\”Denda adendum memang sudah sesuai dengan kontrak yang kita lakukan dengan pemkot,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB