Seperti kelompok minoritas, kelompok marginal, maupun kelompok adat istiadat dan budaya.
“Pada intinya KPU RI setelah menetapkan dapil, teman-teman KPU kabupaten/kota tidak ada kendala melakukan itu. Sekarang ini masih dalam evaluasi, penataan dapil nanti masuk dalam tahapan. Dan kita masih menunggu PKPU Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024,” tutup dia.
Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Legislatif di Pemilu 2019
Dikutip dari akun IG @kpu_lampung, KPU RI menetapkan 20 alokasi kursi DPR RI di 2 dapil untuk Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk 9.626.107 jiwa.
Lampung I (10) kursi: Kota Bandarlampung, Kota Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat.
Lampung II (10): Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan, Mesuji.
KPU RI juga menetapkan 85 alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung di 8 dapil.
Lampung I (11): Kota Bandarlampung
Lampung II (10): Lampung Selatan
Lampung III (11): Kota Metro, Pesawaran, Pringsewu
Lampung IV (10): Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat
Lampung V (11): Way Kanan, Lampung Utara
Lampung VI (10): Mesuji, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat
Lampung VII (12): Lampung Tengah
Lampung VIII (10): Lampung Timur.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya