Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan Kota Bandarlampung akan tetap menerapkan aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah pusat mengubah kebijakan PPKM Level 3 dengan peraturan khusus saat Natal dan Tahun Baru. Peraturan tersebut mengizinkan warga melakukan perjalanan saat libur akhir tahun.
“Tetap aja, kan tergantung kepala daerahnya masing-masing. Kita kan mau menjaga masyarakat apalagi kalau kita tidak dijaga, bagaimana?” Kata Eva Dwiana.
Selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana memperketat mobilitas warga, bagi penduduk luar daerah yang memasuki kota maupun warga setempat.
Selain mendirikan lima posko perbatasan, Eva Dwiana mengatakan pemkot juga akan mendirikan pos penyekatan dalam kota di Tugu Adipura dan Kantor Pemkot Bandarlampung.
“Untuk PPKM Level 3 tetap kita berlakukan di Kota Bandarlampung. Bunda sayang sama masyarakat kita, sekarang kita sudah nol, nol, nol Covid-19,” tegas dia.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, menjelaskan pemkot sudah menyiapkan rancangan terkait PPKM Level 3 yang akan dilaksanakan ke depan.
“Sebelum ada informasi terbaru terkait dengan adanya pencabutan (PPKM Level 3) pada prinsipnya Pemkot Bandarlampung akan mengikuti aturan yang sudah disampaikan dari pusat,” kata dia. (Josua)