Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan akan tetap memberlakukan penyekatan dan pengetatan mobilitas saat Natal dan Tahun Baru.
Penyekatan dan pengetatan mobilitas masyarakat dilakukan setelah pemerintah pusat menarik kebijakan PPKM Level 3.
“Walaupun PPKM Level 3 sudah dicabut pemerintah pusat, pemerintah kota tetap melaksanakan pengetatan wilayah Bandarlampung,” kata Eva Dwiana, Kamis (9/12).
“Tidak lain, ini sayangnya Bunda Eva kepada seluruh masyarakat,” lanjut dia.
Menjelang Natal dan Tahun Baru pemerintah kota mendirikan lima posko perbatasan di pintu masuk Bandarlampung dan dua pos penyekatan dalam kota.
Kelima posko perbatasan berada di Rajabasa, Sukarame, Kemiling, Panjang, dan Lematang. Kemudian pos penyekatan di Tugu Adipura dan Kantor Pemkot setempat.
Eva Dwiana mengajak masyarakat bekerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bandarlampung.
“Bunda mohon maaf kepada seluruh masyarakat, lahir batin. Bunda tidak menghalangi aktifitas tapi karena sekarang ini Covid-19 belum hilang,” kata dia.
Eva Dwiana menyampaikan penyekatan dan pengetatan mobilitas dilakukan mengingat saat ini Covid-19 varian baru B1.1.529 atau Omicron sudah mewabah di 40 negara.
“Konon katanya, kalau Delta hanya indera penciuman saja yang hilang, tapi kalau Omicron semua indera kita lemah,” ujar dia.
Eva Dwiana berharap masyarakat dari luar daerah yang ingin memasuki Kota Bandarlampung tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Bandarlampung ibu kota provinsi, sudah banyak yang berbondong-bondong. Bukan kita tahan, silahkan datang tapi tetap pakai protokol kesehatan. Ayo kita jaga sama-sama,” tutup dia. (Josua)