Eva Dwiana: Pakaian Adat untuk Seragam Sekolah Perlu Penyederhanaan

Redaksi

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Menanggapi peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 terkait seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA, Pemerintah Kota Bandarlampung sedang menggodok penyesuaian regulasinya di Kota Tapis Berseri.

Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Mulyadi mengatakan, surat Permendikbud nomor 50 tahun 2022 baru sampai kepadanya. Ia menerangkan terkait pengenaan pakaian adat kepada siswa perlu penyesuaian regulasi dan disosialisasikan terlebih dahulu.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Pakaian anak SD merah putih, SMP putih biru, kita telah terapkan hanya tinggal penyesuaian hari agar seluruh sekolah seragam dalam penggunaannya, kalau terkait pakaian adat itu perlu pengkajian terlebih dahulu karena itu menyangkut adat istiadat dan perlu disosialisasikan,” katanya saat diwawancarai pada Jum’at (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Ia menjelaskan, perlu ada penyesuaian dalam menerapkan pakaian adat yang terkandung di dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022.

“Kan kasihan kalau siswa menggunakan siger di kepalanya, itu akan mengganggu proses belajar mereka, artiannya pakaiannya sederhana akan tetapi tidak terlepas dari adat istiadat,” jelasnya.

Terpisah, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, yang terpenting aturan tersebut tidak menyulitkan wali murid.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

“Kan bisa pakai selempang saja, atau roknya saja, nanti akan kita bahas lebih lanjut mengenai aturan tersebut,” pungkasnya.(Luki)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB