Eva Dwiana: Pakaian Adat untuk Seragam Sekolah Perlu Penyederhanaan

Redaksi

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Menanggapi peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 terkait seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA, Pemerintah Kota Bandarlampung sedang menggodok penyesuaian regulasinya di Kota Tapis Berseri.

Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Mulyadi mengatakan, surat Permendikbud nomor 50 tahun 2022 baru sampai kepadanya. Ia menerangkan terkait pengenaan pakaian adat kepada siswa perlu penyesuaian regulasi dan disosialisasikan terlebih dahulu.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Pakaian anak SD merah putih, SMP putih biru, kita telah terapkan hanya tinggal penyesuaian hari agar seluruh sekolah seragam dalam penggunaannya, kalau terkait pakaian adat itu perlu pengkajian terlebih dahulu karena itu menyangkut adat istiadat dan perlu disosialisasikan,” katanya saat diwawancarai pada Jum’at (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Ia menjelaskan, perlu ada penyesuaian dalam menerapkan pakaian adat yang terkandung di dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022.

“Kan kasihan kalau siswa menggunakan siger di kepalanya, itu akan mengganggu proses belajar mereka, artiannya pakaiannya sederhana akan tetapi tidak terlepas dari adat istiadat,” jelasnya.

Terpisah, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, yang terpenting aturan tersebut tidak menyulitkan wali murid.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Kan bisa pakai selempang saja, atau roknya saja, nanti akan kita bahas lebih lanjut mengenai aturan tersebut,” pungkasnya.(Luki)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:45 WIB

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:47 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:14 WIB

Almira Nabila Fauzi Sidak Proyek Koperasi di Pringsewu

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:02 WIB

Wamenkop Tinjau Tes Manajer KDKMP di Lampung

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:58 WIB

Pemprov Lampung Canangkan Zona Integritas di BKD

Berita Terbaru

Pringsewu

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Lampung

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

Deklarasi Sekretariat Bersama tiga konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Netizenku)

Celoteh

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB