Eva Dwiana: Natal dan Tahun Baru lebih baik di rumah

Redaksi

Senin, 13 Desember 2021 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko Penyekatan Rajabasa salah satu pintu masuk Kota Bandarlampung berbatasan dengan Natar, Lampung Selatan, Rabu (14/4). Foto: Netizenku.com

Posko Penyekatan Rajabasa salah satu pintu masuk Kota Bandarlampung berbatasan dengan Natar, Lampung Selatan, Rabu (14/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau masyarakat agar mengurangi mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

“Minta tolong, sebentar lagi Natal dan Tahun Baru, lebih baik di rumah saja,” ujar dia, Senin (13/12).

Pemkot Bandarlampung memberlakukan pengetatan wilayah dan pembatasan mobilitas meski pemerintah pusat sudah menetapkan Bandarlampung PPKM Level 1 mulai 7-23 Desember, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 65 Tahun 2021.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di situ, di dalam Inmendagri, ada tulisannya bahwa semua keputusan dilimpahkan kepada kepala-kepala daerah, kabupaten/kota, provinsi masing-masing,” kata dia.

Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) untuk mengatur kegiatan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru selama sepekan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Nanti Perwali kita akan keluar, tolong dipahami. Kita ini takutnya lonjakan seperti kemarin, dengan cara seperti apa, satu pekan Bunda adakan penyekatan,” ujar dia.

“Tahan dulu, tahan, masa iya sih kita mau gini terus,” lanjut Eva Dwiana.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan di tempat ibadah saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan wisata lokal. (Josua)

Berita Terkait

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB