Khusus TPPO, Wali Kota perempuan pertama di Bandarlampung ini mengingatkan masyarakat untuk tidak terbujuk dengan janji-janji manis oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Apapun janji-janji manis yang belum kita ketahui, sebaiknya diselidiki dulu. Jangan nanti uang sudah keluar enggak tahunya terjadi hal yang tidak-tidak,” kata dia.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Selly Fitriani, yang turut mendampingi Wali Kota menuturkan tingkat kekerasan perempuan dan anak di Lampung hingga periode Oktober 2021 sebanyak 783 kasus.
Terdiri dari kekerasan fisik 177 kasus, kekerasan psikis 161 kasus, kekerasan seksual 381 kasus, eksploitasi seksual 4 kasus. Kemudian TPPO 10 kasus dan penelantaran 16 kasus.
“Dari jumlah itu, wilayah terjadinya kekerasan memang Bandarlampung yang tertinggi, ada 132 kasus,” ujar Selly.
Menurut dia, tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak itu karena munculnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami dan kemudahan akses informasi.
“Kesadaran masyarakat sudah terbangun dan memahami bahwa kekerasan perempuan dan anak ini bukan suatu hal yang tabu dilaporkan,” tutup dia. (Josua)
Halaman : 1 2








