Enam Tahun Hariyanto Edarkan Garam Ilegal dari Jawa ke Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 13 September 2018 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Terbukti memasarkan garam ilegal dengan merk UD Tiga Permata, Hariyanto, warga Sukabumi, Way Laga ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Jumat (31/8/2018).

“Garam ini diedarkan di pasar tradisional. Diamankan karena tidak ada izin edar dari BPOM,” ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, saat ekspose di Mapolda Lampung, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Sementara, Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono menghimbau, agar masyarakat lebih mengamati kemasan garam yang akan dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara kasat mata cukup susah membedakan garam legal maupun ilegal. Sebaiknya masyarakat memperhatikan tulisan izin BPOM.

“Karena produk garam tersebut nantinya akan berdampak pada kesehatan. Bisa mengakibatkan timbulnya penyakit gondok dan membuat pertumbuhan menjadi melambat, atau sering disebut terjangkit penyakit stunting pengerdilan,” terang Budiman.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Atas tindakannya, tersangka dinyatakan melanggar pasal 142 Pelaku Usaha Pangan yakni yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4 miliar.

“Sementara pasal tersebut yang kita terapkan,” ujar Budiman

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Berdasarkan pengakuan tersangka, garam tersebut didatangkan dari Jepara, Jawa Tengah. Peredaran garam tersebut sudah berjalan selama enam tahun.

“Per satu kilogram dijual Rp 3.000. Tiap bulan saya pesan 20 kilogram untuk diedarkan di Kota Bandarlampung,” tuturnya. (Aby)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 01:01 WIB

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 April 2026 - 00:58 WIB

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Rabu, 29 April 2026 - 00:52 WIB

Lampung Selatan Tuan Rumah Jamnas PPAJI 2026

Rabu, 29 April 2026 - 00:49 WIB

TP PKK Lamsel Gelar Paaredi, Perkuat Pola Asuh di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 00:44 WIB

Lampung Selatan Disiapkan Jadi Percontohan Ekonomi Pertanian

Berita Terbaru

Lampung Selatan

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:12 WIB

Lampung Selatan

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:08 WIB

Lampung Selatan

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:05 WIB

Lampung Selatan

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:01 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Rabu, 29 Apr 2026 - 00:58 WIB