Empat Pejabat Lambar Ambil Formulir Lelang Jabatan 

Redaksi

Rabu, 11 April 2018 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Liwa (Netizenku): Asisten III Sekkab Lampung Barat (Lambar), Akmal Abdul Nasir dan Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Amirian, mengambil formulir untuk lelang jabatan sekretaris kabupaten. Selain mereka, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Buku Basri dan Kabag Humas dan Protokol Sekdakab, Surahman, mengambil formulir untuk jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar, Ismet Inoni mengatakan, hingga kemarin baru empat orang pejabat tersebut yang telah mengkonfirmasi bahwa telah melakukan pengambilan formulir. Namun, diperkirakan ada  pejabat lain yang  telah mengambil formulir tanpa  memberitahukan kepada panitia seleksi (pansel).

”Untuk formulir itu bisa di douwnload di website milik Pemkab Lambar yakni www.lampungbaratkab.go.id, jadi bisa saja lebih dari empat orang pejabat yang telah melakukan pengambilan formulir, namun yang telah mengkonfirmasi panitia ada empat orang,” ungkapnya.

Baca Juga  Tujuh Pejabat Baru, Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, dari sejumlah persyaratan umum yang ditetapkan oleh pansel,  para peserta wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

Lalu, memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 tahun per tanggal 1 April 2018.

Baca Juga  Lampung Barat: Ketika Amanah Dijadikan Pekerjaan Paruh Waktu

”Kemudian mendapat pesetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, pangkat minimal pembina utama muda (IV/c) untuk jabatan sekretaris daerah dan pangkat minimal pembina (IV/a) untuk jabatan kepala Disdikbud. Telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat II dan/atau tingkat III untuk pejabat pimpinan tinggi/administrator. Semua unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir,” ungkap Kepala BKSDM Lambar Ismet.

Selanjutnya,  kata dia, persyaratan khusus untuk sekkab pangkat minimal pembina utama muda (IV/c), telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat II, sedang/pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi minimal selama 2 (dua) tahun, sedang/pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi minimal dalam 2 (dua) jabatan berbeda.

Baca Juga  ASN Lampung Barat di Persimpangan 2026

”Untuk kepala Disdikbud, pangkat minimal pembina (IV/a), telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat III, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun,” terangnya.

Seperti diketahui, seleksi terbuka atau lelang jabatan yang akan dilaksanakan tersebut untuk mengisi dua jabatan,  berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-748/KASN/04/2018  tanggal 3 April 2018.

Jabatan yang pertama yakni sekkab dan juga kepala Kadisdikbud. Seperti diketahui, dua jabatan tersebut sejak beberapa bulan terakhir  diketahui masih lowong, untuk jabatan Sekkab dijabat oleh Penjabat (Pj) Akmal Abdul Nasir, dan untuk jabatan Kadisdikbud diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt), Bulki Basri.(Iwan)

Berita Terkait

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda
ASN Lampung Barat di Persimpangan 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB