Empat Begal Asal Lampung Utara Digulung Polres Lambar, Dua Didor

Avatar

Senin, 17 September 2018 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Iwan/Nk)

(Foto: Iwan/Nk)

Lampung Barat (Netizenku.com) : Komplotan begal sepeda motor dari luar daerah mulai merambah wilayah hukum Polres Lampung Barat (Lambar).

Empat tersangka pembegalan asal Kabupaten Lampung Utara diigulung polisi. Bahkan dua diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik, mengatakan keempat kawanan begal yang beraksi seputaran rest area Sumberjaya tersebut berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam.

\”Setelah mendapat laporan dari warga tentang aksi pembegalan, tim gabungan Polsek Sumberjaya dan Jatanras Polres Lambar langsung melakukan pengejaran keempatnya berhasil diamankan,\” kata dia, Senin (17/9)

Baca Juga  Polres Pringsewu Nyatakan Berkas Perkara Penyalahgunaan Narkoba P21

Bahkan, lanjut kapolres, dua tersangka yakni AAH (20) warga Tanjung Raja Lampung Utara dan AS (18) warga Tanjung Raja Lampung Utara, harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.

Sementara dua tersangka lainnya yakni RI (24) warga Balikbukit Lambar dan AG (23) warga Bukit Kemuning Lampung Utara berhasil diamankan dari rumah masing-masing, berdasarkan keterangan tersangka yang berhasil diamankan pertama.

Baca Juga  Hore!, 389 ASN Lambar Naik Pangkat

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/9/2018). Saat itu Tiara Novita Olga (18) warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, sekitar Pukul 16.00 melintas di Rest Area Sumberjaya.

Empat tersangka datang dari Bukit Kemuning, Lampung Utara mengendarai dua unit sepeda motor. Lalu, dua tersangka berperan mengawasi kondisi sekitar dan dua orang lainnya melakukan perampasan sepeda motor milik korban.

Baca Juga  Dalami Kasus Korupsi Mantan Kadis P3A, Kejari Tanggamus Geledah dan Sita Dokumen

\”Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres Lambar bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban yang diamankan dari tersangka AAH dan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi untuk pengembangan lebih lanjut,\” urai kapolres. (Iwan)

Berita Terkait

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK
Nukman Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara
Pj Bupati Lambar Ajak Jajaran Terlibat Aktif Sukseskan Pilkada 2024
Mukhlis Basri Desak Kemenhub Tambah Panjang Landasan Bandara Taufik Kiemas
Partai Pengusung Paslon Bupati Lambar Kerja Keras Ciptakan Kemenangan Telak
Mukhlis Basri Suarakan Keluhan Masyarakat Lampung di Senayan
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Pj Bupati Lambar Lepas Kaban BPKD-Inspektur Masuk Masa Purnabakti

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:29 WIB

Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 20:22 WIB

Bayana Harap Wartawan Kompeten dapat Bekerja Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 November 2024 - 09:53 WIB

PD IWO Tubaba Kolaborasi dengan Pemkab Jalankan Program Pembangunan

Jumat, 15 November 2024 - 20:31 WIB

Bayana Lepas Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:08 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Tingkat I Atas 6 Raperda

Rabu, 13 November 2024 - 21:53 WIB

Isnaini Nakhodai PC IKA PMII Tubaba 2024-2029

Rabu, 13 November 2024 - 17:40 WIB

Ribuan Masyarakat Tubaba Saksikan Konser Koalisi Rakyat Bersama Arjuno

Rabu, 13 November 2024 - 11:56 WIB

DPRD Tubaba Resmi Bentuk AKD 2024-2029

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB