Bandarlampung (Netizenku.com): Kalapas nonaktif Kelas II Kalianda, Muchlis Adjie tertunduk lesu saat digiring Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP).
Muchlis diketahui menerima aliran dana dari narapidana lewat komunikasi handphone.
Kepala BNNP Lampung, Brigjend Pol Tagam Sinaga, mengatakan bahwa ada fakta kejahatan yang dilakukan secara terorganisir memasukan narkoba ke dalam lapas sebanyak 5 kg dan ekstasi 5 ribu yang dikendalikan oleh narapidana yang sudah divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkoba.
“Dia berhubungan langsung ke dalam lapas, dia juga mengetahui secara langsung bahwa Marzuli bebas memasukkan narkoba dan juga bebas memasukan wanita,” katanya saat ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis (24/5).
Menurutnya, Muchlis dikenalkan oleh istri Kalapas sebelumnya kepada Marzuli sejak berada di dalam penjara. \”Dia ini dikenalin sama istri Kalapas sebelumnya, dari situ dia aktif komunikasi sama Marzuli itu,” ujarnya.
Alhasil, masa tahanan Muchlis kini kembali diperpanjang sampai 20 hari ke depan, dan keluarga sempat memohon penangguhan penahanan sambil menunggu berapa dana yang sesungguhnya mengalir ke rekening dirinya yang disinyalir lebih dari Rp1 miliar.
“Keluarga sempat meminta penangguhan penahanan tapi dengan alasan keamanan agar dia tidak melarikan diri jadi tidak dikabulkan. Kita juga masih menunggu dari PPATK berapa jumlah kekayaan dan berapa dana yang sudah masuk ke rekeningnya selama ini dan mutasi rekeningnya,” jelasnya.
Pihaknya, pekan depan akan memanggil Kakanwil Kemenkumham Bambang Haryono sebagai saksi, diduga atas keterlibatannya dalam kasus ini. “Dalam kaitannya, hari Senin mendatang saya akan tandatangani pemanggilan Kakanwil terkait kasus ini. Banyak yang akan ditanyakan seputar rekaman CCTV yang dimusnahkan dan lainnya,” jelasnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh lapas di Lampung untuk berhenti melakukan hal yang sama. “Saya himbau kepada seluruh Kalapas agar segera berhenti melakukan transaksi narkoba,” pungkasnya.
Diketahui, tersangka Marzuli, Narapidana Lapas kelas II Kalianda diduga selalu mengalirkan dana ke berbagai kegiatan salah satunya membiayai pertandingan Futsal lapas tingkat Provinsi Lampung.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung masih terus menyelidiki asal muasal aliran dana gelap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh tersangka Marzuli narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda Lampung Selatan.
Setelah penetapan tersangka Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Marzuli.
Selain mengendalikan narkoba dari dalam Lapas, ternyata Marzuli mantan anggota Polri yang terlibat kasus narkoba dan dituntut delapan tahun penjara selalu membiayai kegitan yang ada di Lapas. (Mel)